Mahasiswi di Denpasar Ditangkap Edarkan Ekstasi

oleh
Mahasiswi berinisial IRS (21) bersama dua tersangka lain yang menjadi pengedar narkoba ditangkap aparat Polresta Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Seorang mahasiswi ditangkap aparat Polresta Denpasar. Perempuan berinisial IRS (21) itu diketahui menjadi pengguna dan pengedar narkoba jenis ekstasi.

“Diketahui dari adanya informasi yang bersangkutan biasa mengedarkan ekstasi,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Rabu, 11 Januari 2017.

Mahasiswi jurusan Sastra Inggris sebuah perguruan tinggi swasta di Denpasar ini ditangkap saat berada di rumahnya di jalan Padang Udayana, Perum Padang Udayana Gang VIII, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Saat dicecar polisi, ia menunjukkan ekstasi yang disimpan di dalam sepatunya. Pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang.

“Saat digeledah di rumahnya, tersangka menyimpan tiga butir ekstasi warna coklat,” jelas Ganefo.

Selain seorang mahasiswi, tim Resnarkoba Polresta Denpasar juga mengamankan dua orang lainnya masing-masing, YSG (30), pedagang kue tradisional dan TRS (40), seorang karyawan di Pelabuhan Benoa.

Penangkapan terhadap YSG, polisi menyaru sebagai konsumen narkoba dan melakukan transaksi senilai Rp 12 juta untuk 10 gram sabu-sabu. Masuk jebakan aparat pemburu kejahatan narkoba, tersangka kemudian menyepakati bertemu di jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat.

“Anggota langsung menangkap yang bersangkutan dengan barang bukti yang dibawa 9,6 gram sabu-sabu,” ujar Gede Ganefo.

Sementara, dari tangan TRS yang berprofesi sebagai karyawan di Pelabuhan Benoa, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu, satu paket ganja dan 7 butir ekstasi.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News