Luntang Lantung di Bali, Pria Asal Chicago Amerika Dideportasi

oleh
Proses deportasi WNA asal Amerika Serikat didampingi petugas Imigrasi Ngurah Rai - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Seorang warga Amerika Serikat dideportasi dari Indonesia karena overstay. JWH (26/Lk) melakukan pelanggaran batas tinggal di Bali selama 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan, pria asal Amerika Serikat tersebut masuk ke Indonesia pada 29 Januari 2023 menggunakan visa on arrival (VoA). Ia memiliki ijin tinggal hingga 27 Februari 2023.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata JWH belum melakukan pengurusan perpanjangan ijin tinggal. Pihak Imigrasi kemudian menempatkan JWH ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sebelum dideportasi pada Rabu, 17 Mei 2023.

“Yang bersangkutan terjaring dalam patroli keimigrasian, kemudian dilakukan penindakan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai,” kata Sugito, Sabtu, 20 Mei 2023.

Dalam pengakuannya, bule tersebut overstay lantaran rekeningnya dibekukan dan saldo yang ada tidak bisa digunakan. Dalam kondisi tidak ada uang, ia memenuhi kebutuhan hidup dibantu kawan-kawannya untuk tempat tinggal dan makan.

Sedangkan, dalam proses deportasi itu, seluruh biaya ditanggung secara pribadi oleh yang bersangkutan. Pihak Imigrasi, kata Sugito, tidak menyiapkan tiket kepulangan WNA yang melakukan pelanggaran di wilayah RI.

“Jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya,” jelasnya.

JWH dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai rute Denpasar-Taipei dengan maskapai Eva Air BR256. Penerbangan dilanjutkan dengan rute Taipei-Los Angeles dan Los Angeles-Chicago.

“Mami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah dideportasi, nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” kata Sugito. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News