Lindungi Perusahaan Pers, SMSI Bantu Pendataan Media Siber ke Dewan Pers

oleh
Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat melakukan audiensi kepada Dewan Pers - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus mengatakan, perusahaan media siber yang tergabung di SMSI seluruhnya bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers.

“Kami ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dan profesional,” ujar Firdaus di Jakarta.

Firdaus menyampaikan hal itu saat bertemu dengan Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra, Jumat (12/8/2042).

Anggota SMSI saat ini mencapai 2.000 perusahaan media online di seluruh Indonesia. Dalam prosesnya, SMSI akan membantu mendata perusahaan pers dengan cara menyerahkan daftar seluruh anggotanya ke Dewan Pers.

Selanjutnya, organisasi media siber terbesar di dunia itu akan mendampingi proses verifikasi hingga selesai. Melalui verifikasi yang dilakukan, perusahaan media siber akan terlindungi dalam tujuan pengembangan pers nasional.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menyambut itikad SMSI. Dikatakan, Dewan Pers memberikan ruang untuk SMSI menerima pendaftaran seluruh anggotanya.

“Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan verifikasi. Karena dengan verifikasi ini, masyarakat nanti akan mengetahui media-media yang benar-benar profesional, sesuai semangat UU Pers nomor 40 tahun 1999,” kata Azyumardi.

Ia menambahkan, media berita siber telah menjadi bagian dari perjalanan pers nasional dan menjadi bagian dari media elektronik.

Azyumardi menambahkan, media siber tumbuh subur di Indonesia karena perkembangan teknologi digital sangat mendukung keberadaannya. Selain itu, kebiasaan masyarakat mengakses berita juga, telah berubah.

“Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada perusahan-perusahaan pers di Indonesia, supaya mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas,” kata Azyumardi.

Disebutkan, media online memegang peranan penting dalam pers nasional. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar, tapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas.

Mengacu UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial.

SMSI perlu ikut mengawal media siber menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan. Di tataran redaksi, kata Azyumardi, harus sesuai dengan yang ditetapkan Dewan Pers.

Penanggung jawab dan pemimpin redaksi harus memiliki latar belakang sebagai wartawan utama. Di tingkat redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi muda dan madya. Sehingga, kerjanya semakin profesional.

“Fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan oleh media online, supaya kehadirannya, dapat memberikan dampak positif,” jelasnya. (Way)

KORANJURI.com di Google News