KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo mengungkap kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor. Polisi menangkap pelaku yang bernama Wagiran, alias Tlepong (44), warga Baledono Selis, Purworejo.
Penggelapan yang dilakukan Tlepong, terjadi pada Selasa (7/11) lalu, dengan korban Paino (43), warga Kedungpomahan RT.1 RW.1, Kemiri. Karena penggelapan ini, Paino menderita kerugian Rp 8 juta. Sepeda motor Zupiter Z bernopol AA 6013 AL miliknya dibawa kabur Tlepong.
Selain Paino, ada Subadar (49), warga Kalitapas, Bener. Dia juga menjadi korban Tlepong. Peristiwa penggelapan yang dialami Subadar, terjadi pada Senin (13/11) lalu. Akibatnya, sepeda motor Honda Supra bernopol AA 3772PC miliknya dibawa kabur Tlepong.
“Modusnya, pelaku minta diantar ke suatu tempat. Dengan alasan yang dibuat-buat, akhirnya pelaku bisa mengelabui korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Dia ditangkap pada Kamis (30/11) lalu,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya, melalui Kasatreskrim, AKP Kholid Mawardi, Selasa (5/12).
Lebih jauh Kholid menjelaskan, berdasarkan pengakuan Tlepong, dia telah melakukan kejahatan serupa lain di beberapa tempat di Purworejo dan luar kota.
Dari kasus ini, polisi menyita 17 unit sepeda motor dari berbagai merk. Dari barang bukti tersebut, 10 diantaranya dengan TKP di Purworejo.
“Pelaku yang juga residivis tersebut dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Kholid.
Kedua sepeda motor milik korban Subadar dan Paino, akhirnya diambil (bon pinjam) pemiliknya, Selasa (5/12) di Mapolres Purworejo. Keduanya mengaku sangat gembira, sepeda motornya bisa ditemukan.
Kholid menghimbau pada masyarakat Purworejo, yang merasa kehilangan sepeda motornya, bisa datang ke Mapolres Purworejo untuk melakukan pengecekan identifikasi, dengan membawa bukti-bukti kepemilikan (BPKB). (Jon)