KORANJURI.COM – Dua warga Kebumen tewas, serta 7 lainnya sekarat akibat mengkonsumsi miras oplosan. Kedua korban yang tewas, Lutfi Hakim (20), warga Rantewringin, Buluspesantren, dan Majid (19), warga Tambakreja. Keduanya tewas pada hari Jum’at (13/1).
Ketujuh korban lainnya yang sekarat, kini menjalani perawatan intensif di RSUD Kebumen. Mereka ini, Ngabdi Utomo (24), Dino (18), Rahmat (19), ketiganya warga Tambakreja, Fendi Pradana (16), warga Ayamputih, Samsul (22), warga Rantewringin, serta Supriyadi (29) danTaufik (19), keduanya warga Ayamputih.
Kapolres Kebumen, AKBP Alpen, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto, SH, MH membenarkan adanya kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan dari para saksi yang dapat dihimpun di lapangan, ke sembilan pemuda itu telah pesta minuman keras oplosan berupa alkohol 70% dan bahan minuman penambah stamina dalam kemasan sachet, pada hari Rabu (11/1) malam hari.
“Selanjutnya alkohol dan extra joss dioplos di rumah Majid,’ terang Willy.
Setelah dioplos dan diminum 2 putaran, rombongan mereka pindah ke kantor BLKB di Desa Rantewringin. Di kantor itu miras oplosan dihabiskan oleh 9 orang secara bergilir sampai pagi.
“Korban Lutfi Hakim sebenarnya sudah diminta untuk berobat ke rumah sakit, namun dia menolaknya. Akhirnya almarhum meninggal dunia di rumahnya. Dan pada pukul 20.00 wib, Majid menyusul meninggal dunia,” terang Willy.
Meski parah, beruntung, 7 korban lainnya masih terselamatkan karena segera mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Kebumen sangat menyayangkan terjadinya peristiwa itu. Beliau menghimbau masyarakat Kebumen untuk berhenti mengkonsumsi minuman keras. Apalagi yang dioplos sendiri, karena sangat berbahaya.
“Tidak ada manfaatnya!” tegas AKBP Alpen, yang langsung memerintahkan bawahannya untuk mengusut tuntas kasus miras oplosan tersebut.
Jon