KORANJURI.COM – Kericuhan saat sidang bentrokan antar dua ormas di Bali dalam kasus Teuku Umar Desember 2015 lalu, nyaris meledak. Beruntung polisi sigap dengan mengamankan 9 orang anggota dari ormas Baladika yang kedapatan membawa senjata tajam.
Peristiwa itu bermula pada Kamis, 26 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 wita. Anggota Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat yang tengah mengamankan sidang di PN Denpasar mendapat informasi sejumlah massa membawa senjata tajam berkumpul di sebuah lapangan kosong yang berada di seberang Mall Robinson jalan Sudirman, Denpasar.
TERKAIT
» Bawa Sajam, 9 Anggota Ormas di Bali Ditangkap Saat Sidang di PN Denpasar
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Anak Agung Made Sudana memimpin untuk melakukan penyisiran ke lokasi. Dari hasil penyisiran ditemukan beberapa jenis senjata tajam yang disimpan didalam mobil. Dari hasil penyisiran di lahan kosong polisi mengamankan 2 orang dari Ormas Baladika berikut barang bukti sajam. Selanjutnya mereka dibawa ke Polresta Denpasar.
Sekitar pukul 13.40 wita Kapolresta Denpasar melanjutkan penyisiran ke dalam mall Robinson dan menemukan beberapa ormas bersembunyi. Kapolresta meminta mereka untuk membubarkan diri karena kelompok tersebut tidak membawa senjata tajam.
Dari hasil penyisirian itu puluhan senjata tajam berbagai jenis disita antara lain, di dalam mobil Kijang Innova ditemukan 7 pucuk tombak, 2 buah pipa besi, 2 bilah samurai panjang, sebilah samurai pendek, sebilah pedang tanpa sarung, 2 bilah pedang dengan sarung, sebuah golok, sebilah pisau sangkur dan 1 buah topi warna biru.
Di dalam mobil toyota Fortuner ditemukan 3 pucuk tombak, sebilah samurai dan sebilah pedang. Di dalam mobil Daihatsu Ferosa ditemukan sebuah celurit. Selain itu, polisi juga mengamankan 7 unit kendaraan roda empat.
way