KORANJURI.COM – Menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait hasil pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pada 1 Oktober 2020, KPU Purworejo melakukan penelusuran dan pencermatan ke lapangan bersama jajaran PPK dan PPS, untuk memastikan informasi daftar pemilih yang menjadi temuan Bawaslu.
“Sudah ditindaklanjuti oleh PPK dan PPS. Hasilnya, ada beberapa data yang sesungguhnya sudah benar, namun tidak dipungkiri ada beberapa data yang harus diperbaiki,” ungkap Rahman Hakim, Sabtu (03/2020), anggota KPU Kabupaten Purworejo divisi Data dan Informasi.
Sebagai contoh, kata Rahman, adalah pemilih yang ada di Desa Soko Kecamatan Bagelen, berdasarkan laporan pengawas orang tersebut adalah pemilih tidak memenuhi syarat, setelah dicermati dan dicroscek oleh PPS, ternyata nama tersebut memang sudah tidak ada di DPS.
Kemudian, ujar Rahman, ada juga di desa Kalirejo yang dilaporkan bahwa orang tersebut pindah domisili dan tidak lagi memenuhi syarat, setelah dicek ternyata orang tersebut masih penduduk Desa Kalirejo.
Demikian juga dengan adanya pemilih yang belum cukup umur, setelah dicermati ternyata pemilih tersebut tidak lagi memenuhi syarat karena pindah domisili bukan karena tidak cukup umur, dan akan ditindaklanjuti untuk di-TMS-kan di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan.
“Terkait nama-nama yang menjadi anggota militer memang betul ada, dan dilaporkan oleh PPS bahwa yang bersangkutan menjadi anggota militer per 30 Juli, jauh setelah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) selesai,” terang Rahman.
Oleh karena itu akan segera ditindaklanjuti oleh PPS dengan men-TMS-kan yang bersangkutan, sehingga sudah tidak lagi muncul dalam Daftar Pemilih Tetap. Sementara untuk banyaknya pemilih yang meninggal dunia maupun pemilih baru yang baru pindah domisili (masuk) ke atau keluar dari desa tersebut memang benar ada, dan itu bagian dari dinamika kependudukan.
“Bahwasannya pasca penetapan dan pengumuman DPS, penduduk setiap saat berubah baik meninggal, pindah masuk, pindah keluar baik antar desa, antar kecamatan bahkan ada yang antar kabupaten maupun antar provinsi,” ungkap Rahman.
Pada prinsipnya, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kabupaten Purworejo tetap akan menindaklanjuti semua masukan dan tanggapan tentang Daftar Pemilih, baik itu dari masyarakat maupun dari Pengawas Pemilihan. Hal ini dilakukan agar nantinya tersusun Daftar Pemilih yang benar benar terpercaya.
Dalam rangka melindungi hak pilih pasca penetapan DPS, KPU kabupaten Purworejo juga telah mengumumkan DPS di masing2 kelurahan/desa dan tempat strategis di wilayah TPS. Informasi DPS juga disosialisasikan melalui medsos oleh KPU, PPK, PPS, dimana masyarakat dapat mengakses melalui laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Selain itu, KPU Kabupaten Purworejo beserta jajarannya terus mendorong upaya melindungi hak pilih bagi pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, bekerjasama dengan Kantor Disdukcapil Kabupaten Purworejo.
“Proses perekaman sudah dimulai sejak tanggal 1 september 2020 dengan sistem jemput bola dari desa ke desa,” pungkas Rahman. (Jon)