KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster kukuh akan mempertahankan pegawai kontrak di lingkungan Pemprov Bali. Menurutnya, ada ketimpangan jumlah antara yang pensiun dan diangkat sebagai ASN.
Menurut Koster, ia mempertimbangkan penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK, akan berpengaruh terhadap pencapaian 5 program prioritas Pemerintah Provinsi Bali.
“Ini untuk memastikan berjalannya program
prioritas dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta untuk menutupi kekurangan tenaga
yang memiliki kompetensi,” kata Koster, Jumat, 12 Agustus 2022.
Pada 31 Mei 2022, MenpanRB mengeluarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Poin krusial dalam surat tersebut adalah penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK. Termasuk, larangan untuk pejabat pembina kepegawaian mengangkat tenaga yang bekerja di pemerintahan diluar PNS dan PPPK.
Koster mengaku telah mendengar keresahan di kalangan pegawai kontrak. Ia juga mengimbau kepada Walikota dan Bupati se-Bali tetap mempertahankan tenaga kontrak di pemerintahannya.
“Kebijakan saya tetap mempertahankan tenaga Non ASN guna menunjang pelaksanaan program dan kegiatan di Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Sampai Juli 2022 jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebanyak 11.172 orang. Jumlah itu terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) 10.251 orang dan PPPK 921 orang.
Jumlah PNS yang pensiun setiap tahun berkisar antara 600-700 orang. Sedangkan, formasi CPNS yang ditetapkan oleh Menteri PANRB setiap tahunnya, tidak sebanding dengan jumlah PNS yang pensiun. (Way)