Kontraktor Puskesmas Grabag Minta Perpanjangan Waktu

oleh
Proyek Puskesmas Grabag - foto: Sujono /Koranjuri.com

KORANJURI.COM – CV Kenzi Gigih Perkasa selaku pelaksana pembangunan Puskesmas Grabag yang berlokasi di Desa Dukuhdungus, Grabag, akhirnya minta addendum perpanjangan waktu kontrak. Hal itu disebabkan, hingga batas akhir kontrak tanggal 19 Desember 2019, pembangunan juga belum selesai.

Hal itu disampaikan Kajari Purworejo Alex Rahman, SH, MH, Jum’at (20/12). Kajari, yang dalam hal ini selaku Legal Assistant menjelaskan, bahwa pengajuan addendum perpanjangan waktu kontrak tersebut, memang diperbolehkan sesuai Perpres no 16 tahun 2018.

“Hingga batas akhir kontrak 19 Desember 2019, asumsi kita proyek baru 92 persen. Sesuai Perpres tersebut, apabila belum selesai, maka masih dimungkinkan untuk dilanjutkan dengan pertimbangan tertentu. PPKom bisa melakukan addendum perpanjangan waktu, tapi dihukum denda satu mil perhari dari nilai kontrak,” jelas Alex Rahman, didampingi PPKom Ekaningtyas D dari DKK Purworejo.

Kajari Purworejo, Alex Rahman, SH MH. - foto: Sujono/Koranjuri.com
Kajari Purworejo, Alex Rahman, SH MH. – foto: Sujono/Koranjuri.com

Menurut Alex Rahman, ada tiga hal yang bisa dibuat addendum perpanjangan waktu kontrak, yakni, force majeure, adanya perubahan desain, dan perbedaan gambar dan BoQ, sehingga kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Dan yang bisa diaddendum, kata Alex Rahman, perpanjangan waktu, menentukan besaran denda, dan memperpanjang jaminan pelaksanaan. Dalam hal ini, karena jaminan pelaksanaan hingga Januari 2020, maka yang diaddendum perpanjangan waktu dan dihukum denda.

“Hingga kemarin, dari pengawas belum ada laporan, berapa close terakhirnya. Namun dari asumsi kita, baru selesai 92 persen. Dan perpanjangan waktu ini hingga 27 Desember 2019. Jika perpanjangan waktu habis dan pekerjaan belum selesai, maka rekanan kita putus kontrak,” tandas Alex Rahman.

Dan besarnya denda, terang Alex Rahman, dengan nilai kontrak Rp 4,1 miliar, setelah dipotong pajak 10 persen, maka tinggal Rp 3,6 miliar. Dengan denda satu mil perhari, maka kontraktor didenda Rp 3,6 juta perharinya, hingga maksimal perpanjangan waktu (27 Desember 2019).

Alex Rahman juga menjelaskan, dalam pembangunan Puskesmas Grabag tersebut, hanyalah bangunan saja. Didalamnya tidak termasuk pagar, landscape maupun halaman.

“Mari kita awasi bersama-sama proyek pembangunan Puskesmas Grabag ini, sehingga bisa cepat selesai,” pungkas Alex Rahman. (Jon)

KORANJURI.com di Google News