KORANJURI.COM – Komplotan penipu dengan modus penggandaan uang, yang beberapa kali operasi di beberapa kota, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Purworejo.
Mereka ini, Warno (55), warga Desa Gaya Baru, Seputih Surabaya, Lampung yang berdomisili di Sejeruk, Sambirejo, Sragen, Mohammad Rahadian (37), warga Pasirsari, Pekalongan, yang berdomisili di Grenjeng, Kalijantung, Cirebon, dan Maesaroh (33), warga Pancasan, Pasirjaya, Bogor.
Komplotan ini berhasil ditangkap polisi, setelah menipu korbannya, Sukahar (62), warga Pasuruhan Kidul, Jati, Kudus. Akibat penipuan ini, korban menderita kerugian hingga Rp 250 juta.
“Modusnya, pelaku mengaku bisa menggandakan uang. Namun ternyata, itu hanya tipu-tipu saja,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, Rabu (22/11).
Dijelaskan oleh Teguh, antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Pada korbannya, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan ritual tertentu. Karena tertarik, korban lantas berniat menggandakan uangnya sejumlah Rp 250 juta.
Awalnya, terang Teguh, ritual dilakukan di daerah Kudus. Namun ternyata, hasilnya tidak maksimal dan dianggap gagal. Pelaku kemudian usul, agar bisa sukses, ritual harus dilakukan di luar kota. Dan sesuai kesepakatan, ritual dilakukan di Hotel Bagelen kamar no.24.
Di kamar hotel tersebut, pelaku melakukan ritual, dan korban menyerahkan uang Rp 250 juta untuk digandakan. Setelah ritual usai, korban diminta keluar kamar. Beberapa saat kemudian, pelaku menyerahkan uang hasil ritual, dan korban diminta untuk menyetorkan uang tersebut ke bank.
“Saat korban pergi ke bank itulah, para pelaku kabur dengan membawa uang Rp 250 juta milik korban,” ungkap Teguh.
Sesampai di bank, ternyata uang yang mau disetorkan ke bank itu hanya berupa potongan-potongan kertas seukuran uang, yang tiap ikatnya di bagian atas terdapat satu lembar pecahan uang Rp 100 ribu. Merasa ditipu, korban lantas melaporkannya ke polisi.
Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 3 ikat potongan kertas menyerupai uang yang diatasnya terdapat pecahan Rp 100 ribu, dua benda menyerupai jenglot, 3 buah hp, mobil, buku tabungan BCA, slip hotel, dan uang tunai sejumlah Rp 6,3 juta.
“Uang hasil penipuan ini, dari pengakuan pelaku untuk bayar hutang dan foya-foya,” kata Teguh.
Dari pengakuan pelaku pula, mereka nekat melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang, karena dulunya pernah jadi korban hal serupa. Untuk meyakinkan korban kalau pelaku ini dukun ampuh, mereka menggunakan benda mirip jenglot saat ritual.
“Pelaku kita jerat dengan pasal.378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Teguh. (Jon)