KORANJURI.COM – Ancaman untuk mengadukan kasus dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gede Sumarjaya Linggih (GSL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) rupanya bukan sekedar isapan jempol.
Kamis 20 Desember 2018, koordinator lapangan KBAK, Ida Bagus Made Kartika mengajukan surat pengaduan tersebut ke kantor KPK yang bertempat di Gedung Merah Putih, Jakarta, dan diterima langsung oleh Humas KPK.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, GSL yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Golkar asal Dapil Bali itu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika berat karena penerimaan Ijon proyek Rp 2,5 miliar untuk membeli proyek infrastruktur senilai Rp 30 Milyar pada tahun 2016 lalu.
GSL diduga sengaja mengatur proyek infrastruktur senilai Rp 30 miliar yang sumber anggarannya berasal dari APBN agar dimenangkan oleh pihak tertentu. Sebagai kompensasinya pihak tersebut memberikan dana sebesar Rp 2,5 miliar kepada GSL.
Tidak hanya itu, GSL juga diduga terlibat kasus pipanisasi di Kabupaten Karangasem yang kasusnya sampai saat tidak jelas
Selain mengajukan surat permohonan tuntutan, Ida Bagus Made Kartika juga mempertanyakan langsung status kasus Gde Sumarjaya Linggih (GSL).
“Mindset kami berpikir datang kesini kan ingin mempertanyakaan adakah keputusan inkrah atas laporan yang dulu, ternyata dari pihak KPK belum bisa memberikan jawaban, karena bukan wewenangnya untuk ke MKD. Kita disuruh mempertanyakan hal tersebut ke MKD,” kata Ida Bagus Made Kartika.
“Kita pertama disuruh melapor ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dulu, kedua kita harus ketemu pelapor yang pertama. Kalau kita melapor sekarang kita harus punya alat bukti yang cukup untuk melaporkan kembali cuma itu saja sih”, imbuhnya usai melapor.
Ida Bagus mengatakan, hal ini dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat Bali dan sebagai bentuk peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Tujuan kita sebagai masyarakat pemilih benar-benar mendapatkan calon pemimpin yang memang bersih. Sehingga kita sebagai masyarakat berperan aktif untuk memberantas korupsi itu aja,” katanya.
Ida Bagus Made Kartika juga menegaskan agar kasus ini diusut secara serius dan agar hasilnya segera disampaikan kepada masyarakat seterang-terangnya, karena menurutnya masyarakat berhak mengetahuinya.
“Apakah kasus ini mandek? Kalau memang iya kami meminta kepada instansi yang memeriksa kasus ini agar lebih transparan menelusuri pihak-pihak yang terlibat agar kasus ini hasilnya menjadi terang benderang dan segera di usut tuntas,” ujarnya demikian.
“Kalau kasus ini memang sudah clear and clean, ya kami juga meminta hasilnya diberitahukan secara terbuka kepada kami khususnya masyarakat Bali,” tandasnya.
“Kalau memang beliau (GSL) tidak salah jangan disalah-salahkan. Tapi kalau beliau ada kasusnya ya sampai dimana? Jangan sampai masyarakat menilai di luar fakta-fakta hukum yang ada,” sambungnya.
Usai dari KPK, KBAK langsung mendatangi Sekretariat MKD DPR RI sesuai dengan arahan KPK.
“Kami mau pemimpin Bali yang bebas bersih dari korupsi. Salam anti korupsi dari kami Koalisi Bali Anti Korupsi,” pungkas Ida Bagus Made Kartika.
Selain mengajukan surat ke KPK, KBAK juga mengajukan surat pengaduan ke Kejaksaan RI.
Dalam suratnya, KBAK menuntut Kejaksaan Agung RI harus memanggil dan memeriksa Gde Sumarjaya Linggih untuk menelusuri dugaan penerimaan Ijon tersebut.
Dalam surat tersebut, KBAK juga meminta agar Kejaksaan Agung RI menelusuri pihak MKD yang memberhentikan pemeriksaan Gde Sumarjaya Linggih di MKD, karena sebelumnya pada tahun 2016 sudah pernah diperiksa soal jual beli anggaran di DPR RI.
“Kejaksaan Agung RI juga harus proaktif menindak lanjuti dan segera mengusut tuntas kasus Gde Sumarjaya Linggih,” tandasnya. (*)