Kisah WNA Ditipu Agen Penyalur Belasan Juta Hingga Masuk Lapas Kerobokan

oleh
WNA asal Pakistan berinisial MT dideportasi setelah terjerat pidana sebagai WNA ilegal di Indonesia - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Warga asing asal Pakistan berinisial MT (24) ini nekad masuk ke Indonesia secara ilegal. Ia melintasi perbatasan Malaysia-Indonesia melalui jalur tikus, kemudian tiba di Jakarta.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, MT masuk ke Indonesia melalui Jakarta pada akhir Agustus 2023. Perjalanannya diatur oleh agen penyalur berinisial BY.

“Dari Malaysia menumpang speedboat menuju Sumatera kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta,” kata Dudy, Rabu, 28 Februari 2024.

Dari pengakuan WNA itu, kata Dudy, dalam perjalanan menuju Jakarta, kedua matanya ditutup. Setibanya di Jakarta langsung diarahkan perjalanan darat dengan bus menuju Bali pada 30 Agustus 2023.

“Agen berkewarganegaraan Indonesia itu menjanjikan akan memperkerjakan MT di sebuah pabrik tisu di Bali,” jelasnya.

Agen itu meminta bayaran MYR25.000 atau sekitar Rp81.830.000. Setibanya di terminal bus di Bali, agen penyalur meminta MT untuk menunggunya selama 1 jam.

“Namun, setelah sekian lama menunggu agen tersebut tidak kunjung muncul,” kata Dudy.

Oleh petugas keamanan, MT pun diarahkan melapor ke kantor polisi di Denpasar. Selanjutnya, kasus itu ditangani oleh Imigrasi Denpasar.

Petugas Kanim Kelas I TPI Denpasar mengira MT akan mengurus izin tinggal dan visa. Tapi ternyata petugas mendapati WNA itu masuk ke Indonesia secara Ilegal.

MT tak mengantongi visa maupun paspor. Selanjutnya, ia diproses secara hukum. Setelah menjalani persidangan, warga Pakistan itu dipidana selama 20 hari di Lapas Kerobokan pada 24 Januari 2024.

Pasca keluar dari Lapas, prosedur selanjutnya adalah dengan mendetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) selama 12 hari.

“Sambil menunggu tiket kepulangan ke negaranya, yang bersangkutan kita detensi selama 12 hari,” kata Dudy.

Pendeportasian baru bisa dilakukan pada 27 Februari 2024 melalui Bandara Ngurah Rai Bali.

Sementara, BY, si agen penipu, sampai saat tidak diketahui keberadaannya.

“Seluruh biaya kepulangan ditanggung oleh keluarga penumpang maskapai atau dalam hal ini keluarga MT,” kata Gede Dudy Duwita. (Way)

KORANJURI.com di Google News