Ketua PGRI Bali: Otonomi Daerah Berikan Kewenangan Pemda Distribusikan ASN Guru

oleh
Kepala SMP PGRI 2 Denpasar yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Provinsi Bali, I Gede Wenten Aryasuda (kiri) dan Ketua YPLP PGRI Kota Denpasar, I Nengah Madiadnyana - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bagi guru ketika sudah menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengajar di suatu wilayah. Ketua PGRI Bali, I Gede Wenten Aryasuda, distribusi guru di wilayah yang kekurangan pengajar dimungkinkan, namun masih dalam lingkup satu wilayah sesuai UU Otonomi Daerah.

Kewenangan mutlak dalam pendistribusian guru, menurut Aryasuda ada pada pemerintah daerah.

“Kalau di tingkat Kabupaten/Kota, kewenangannya ada di Bupati atau Walikota. Kalaupun ada pendistribusian tetap di satu wilayah,” jelas Gede Wenten Aryasuda.

Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan sekolah milik pemerintah tingkat SD/SMP masih terdapat di Kabupaten dan Kota. Namun, untuk SMA/SMK sudah beralih ke pemerintah provinsi.

Dengan beralihnya pengelolaan itu, kata Aryasuda, Gubernur memiliki kewenangan mengatur pendistribusian guru ke seluruh wilayah di Bali.

“Dengan catatan dan pertimbangan kalau di suatu wilayah masih kekurangan guru, Gubernur bisa mengambil langkah distribusi guru,” jelas Aryasuda.

Dalam draf revisi UU ASN pasal 131 A poin 1 disebutkan, bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Pada poin kedua disebutkan, pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Poin ketiga, pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

“Untuk guru-guru yang ada di Bali jangan khawatir terkena mutasi. Karena kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah daerah. Kalau untuk tingkat SMA/SMK, Pak Gubernur pasti sudah punya pandangan kedepan terkait itu,” ujar Gede Wenten Aryasuda.
 
 
Way

KORANJURI.com di Google News