Ketua APPI: Sertifikat Fidusia Memberikan Perlindungan

oleh
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPP) Suwandi Wiratno - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPP) Suwandi Wiratno mengatakan, sertifikat fidusia ini memberikan proteksi kepada pihak leasing. Sebab selama ini, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.

“Ini kekuatannya sama dengan putusan pengadilan dan ini diproteksi oleh Undang-Undang Fidusia,” ujar Suwandi.

Fidusia, kata Suwandi, undang-undangnya sudah ada sejak Tahun 1999. Perusahaan Pembiayaan yang dikenal dengan nama leasing, juga sudah melakukan proteksi dirinya dengan memasang akta fidusia dan mempunyai sertifikat fidusia.

“Kalau dulu kita agak lama untuk cetak sertifikat fidusia karena belum ada sistem online. Kantor-kantor pendaftaran fidusia sendiri hanya ada di beberapa daerah saja dan tidak semua daerah ada kantor pendaftaran fidusia,” tambah Suwandi.

Saat ini, lanjut Suwandi, ada sekitar ratusan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di APPI yang seluruhnya telah menjalankan proses eksekusi sesuai UU fidusia. Adapun mekanisme dalam proses eksekusi, pihak leasing harus memberikan surat peringatan 3 kali kepada debitur yang mengalami kredit macet.

Setelah memberikan surat teguran, kreditur melalui jasa penagihan, berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan membawa sertifikat fidusia.

“Yang paling penting harus sopan tanpa adanya kekerasan,” kata Suwandi.

Suwandi mengatakan, dengan proses pemahaman tentang fidusia masyarakat tidak boleh menggadaikan kendaraanya. (YT)

KORANJURI.com di Google News