KORANJURI.COM – Korban tanah longsor di Desa Penungkulan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, yang meninggal dunia, bakal mendapatkan santunan uang duka dari pemerintah. Hal ini disampaikan Kabid Sosial dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo, Sri Lestariningsih, Selasa, 9 Februari 2016.
Santunan uang duka dari Kementrian Sosial ini, nantinya akan diterima oleh para ahli waris masing-masing korban, dengan nilai Rp 15 juta per orang. Untuk para korban yang meninggal ini, semuanya dari Desa Penungkulan, dan berjumlah 7 orang, yakni, Salimah (80), Triyanto (9), Sumini (80), Suprapti (45), Fitri (16), Erni Yulianti (8), serta Amat Sarengat (80).
“Data-data para korban dan para ahli warisnya saat ini sedang kita proses dan segera dikirim ke Jakarta. Dana ini dari Kementerian Sosial,” jelas Sri Lestariningsih.
Selain santunan uang duka, para korban bencana alam di Purworejo, baik itu tanah longsor, banjir, atau angin puting beliung juga bakal mendapatkan bantuan untuk perbaikan rumah. Nilainya bervariasi, tergantung berat tidaknya kerusakan. Untuk rumah yang rusak total, akan mendapatkan bantuan perbaikan maksimal Rp 20 juta. Sumber dana perbaikan rumah bagi para korban bencana alam ini, juga berasal dari Kementrian Sosial.
Untuk diketahui, pasca hujan besar yang terjadi Jum’at (5/2) lalu, sejumlah wilayah di Purworejo mengalami bencana alam, baik banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor. Dari semua bencana tersebut, yang terparah terjadi di Desa Penungkulan, Kecamatan Gebang, yang mengakibatkan 3 rumah rata dengan tanah, dengan korban jiwa 7 orang.
“Saat ini sedang kita inventarisir, sejauh mana tingkat kerusakan rumah dari para korban bencana tersebut,” pungkas Sri Lestariningsih.
jon