KORANJURI.COM – Proyek pembangunan senderan di Tukad Mati, Legian, Badung tengah dibidik Kejari Denpasar. Proyek tersebut milik Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Badung yang digarap PT Undagi Jaya Mandiri dengan nilai tender Rp 2,1 milyar.
Hasil cek lokasi yang dilakukan Pidsus Kejari Denpasar, diakui ada beberapa bagian senderan yang retak. Padahal proyek tersebut baru diserahterimakan oleh kontraktor PT Undagi Jaya Mandiri kepada pengguna anggaran, dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Badung.
Kasipidsus Kejari Denpasar, Syahru Wira menyebutkan, dalam laporan yang diterima terdapat senderan yang sudah jebol. Sedangkan senderan sungai itu dibangun sepanjang 570 meter.
“Ada beberapa senderan jebol, kami sudah kroscek ke Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Badung sebagai pemilik proyek itu,” jelas Syahru Wira.
Beberapa bangunan senderan, dijelaskan Syahru, sebagian ada yang punya provinsi. Namun pihak kejaksaan akan mempelajari hasil temuan di lapangan dengan kroscek yang dilakukan kepada Dinas BMP Badung.
“Kami tidak mau buru-buru dalam kasus ini. Kami akan pelajari data yang ada dan akan mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Kepala Dinas BMP Kabupaten Badung, IB Surya Suamba yang dikonfirmasi membenarkan adanya retak dalam pembangunan proyek tersebut. “Senderan tersebut tidak hanya milik Badung. Tapi, juga milik pusat. Yang rusak parah itu milik pusat dan sudah kami laporkan untuk diperbaiki,” kata Surya Suamba.
Way