Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Edar Alkes Memasuki Babak Baru

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kasus dugaan pemalsuan izin edar Alkes dengan terlapor Direktur PT. Wadya Prima Mulya (WPM) Yawarsa Halim Mes memasuk babak baru.

Dalam membongkar kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, pada kasus yang menjerat Direktur PT. Wadya Prima Mulya.

Kanit 2 Subdit Harda Dirtkrimum Polda Metro Jaya AKP Kemas Arifin mengatakan, kasus yang yang tengah ditangani pihaknya saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Sesuai undangan, hari ini akan ada pemeriksaan,” kata AKP Arifin ketika dihubungi awak media, Rabu (18/05/2022).

Kendati demikian Arin tak merinci apa bahan pemeriksaan terhadap saksi yang bakal digarap penyidik dalam kasus tersebut.

Terpisah, kuasa hukum terlapor Indra Sewabesi mengatakan, saat ini kliennya tengah diminta keterangan oleh penyidik sebagai saksi.

“Pemeriksaan masih berlanjut, dan belum masuk dalam pemeriksaan inti kasus,” terang Indra.

Sebelumnya, Karyawan PT Fajar Mas Murni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, Bartholomeus Suksmo Permono, melaporkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan Ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan mengatakan dugaan pemalsuan surat dilakukan PT WPM atas izin peredaran alat kesehatan berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33.

Laporan telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor registrasi LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 07 April 2022.

“Klien kami mendapat informasi bahwa PT WPM melakukan transaksi jual beli dengan customernya. Namun ketika customernya meminta izin edar, PT WPM memberikan (bukti) izin edar yang tidak sesuai sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kemenkes,” ujar Try kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

Dijelaskan Try, hal itu terjadi pada 11 Februari 2022, di Rukan Avenue Jakarta Garden City.

“Selanjutnya kami mengirimkan somasi kepada YH selaku direktur PT WPM, sebanyak tiga kali,” katanya.

Dari tiga kali somasi yang dilayangkan, tutur Try, pihak PT WPM dua kali menjawab namun tidak mengakui melakukan pemalsuan.

“Bahkan pagi tadi WPM mengajak bertemu untuk berdamai namun tetap tidak mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Menurut Try, PT Fajar Mas Murni selaku nama pendaftar telah dihapus.

Atas tindakan ini, kliennya mengalami kerugian materil dan imateriil karena seharusnya izin edar itu melekat pada alat-alat kesehatan yang telah didaftarkan PT Fajar Mas Murni yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

“Di sini ada dugaan disalahgunakan dan pemalsuan seolah-olah izin edar (alat kesehatan) dilakukan oleh pihak terlapor. Kita menunggu proses hukum, semoga dapat ditindak secepat-cepatnya,”tandasnya.

Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (Bob)

KORANJURI.com di Google News