KORANJURI.COM – Perempuan berkewarganegaraan Jerman berinisial BK dideportasi.
Dari pemeriksaan Imigrasi, BK masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK).
Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggalnya telah berakhir atau overstay selama 260 hari.
“BK datang ke Bali untuk berlibur dan saat ini tidak bekerja,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, Kamis, 22 Februari 2024.
BK dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai China Airlines, Kamis, 22 Februari 2024, pukul 15.45 WITA. Dengan rute penerbangan, Denpasar-Taipei-Frankrut.
Sebelumnya, pada Rabu, 21 Februari 2024, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar juga mendeportasi warga Australia berinisial TAW.
Bule pemegang Kitas Investor ini merupakan direktur PT TWC. Dalam penelusuran yang dilakukan, petugas menemukan pelanggaran terkait penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.
“Yang bersangkutan tinggal di sebuah vila di daerah Kediri Tabanan sejak tahun 2020,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto.
Diketahui, PT. TWC merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi manajemen. Perseroan itu juga bermitra dengan agensi jasa keimigrasian di Bali.
Pada perjalanannya, PT. TWC menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sistem klasifikasi yang yang digunakan untuk mengelompokkan unit usaha berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan.
“TAW diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 21 Februari 2024 untuk proses deportasi,” jelasnya. (Way)