KORANJURI.COM – Tim buser narkoba Polresta Denpasar kembali membekuk tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2013 lalu.
Ketiganya masing-masing, WG (46) asal Lingkungan Anyar Gede, Desa Kedonganan, Kuta, Badung. Residivis kasus narkoba tahun 2013, ditangkap Rabu sore 26 Oktober, sekitar pukul 17.00 wita di Jalan Pemelisan, Kedonganan, Kuta, Badung, dengan barang bukti satu paket sabhu berat 0,12 gram dan ineks lima butir serta satu pecahan tablet warna biru diduga ineks.
RO (36), seorang koordinator cleaning service salah satu Spa di jalan Setia Budi Kuta, Badung, diamankan pada Senin 24 Oktober 2016, pukul 17.40 wita di jalan Raya Kuta di depan bilik Anjungan Tunai Mandiri.
Tersangka inisal IS (31), sopir freelance yang tinggal di Pulau Roti Denpasar, yang dicokok pada Selasa 25 Oktober 2016 sekita 14.30 wita di jalan Wandira Sakti Pemecutan Kaja dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu.
“Tersangka WG mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari seorang laki-laki yang tidak dikenal dan berada di LP Kerobokan. Ia membeli dengan cara mentransfer uang kemudian mengambilnya di seputaran Kerobokan,” terangnya.
Untuk penangkapan tersangka RO, petugas memancingnya dengan menyaru sebagai pembeli. Disepakati harga Rp 1,6 juta.
“RO saat diamankan terkejut dan sempat menangis serta memohon keringanan hukuman. Untuk barang tersebut, ia dapatkan dari orang berinisial E yang dikenalnya via aplikasi Line,” ungkapnya.
Sementara tersangka IS, mengaku membeli sabu tersebut saat berada di Jawa Timur. Uniknya, tersangka ini membeli sabu-sabu dengan cara mengambil tempelan dan langsung meletakkan uang pembelian dibawah pohon kamboja dan uangnya dibungkus plastik makanan.
Alit