Jokowi Akan Terbitkan Perppu Jika Pembahasan di DPR Mentok

oleh
Foto: setkab.go.id

KORANJURI.COM – Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu No 5 tahun 2003 tentang pemberantasan pidana terorisme. Hal itu mendesak dilakukan jika DPR tak juga mengesahkan RUU Anti Terorisme pada sidang berikutnya.

“Kalau tidak rampung di akhir sidang Juni mendatang saya akan keluarkan Perppu,” kata Jokowi di JIExpo, Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.

Jokowi melanjutkan, aparat membutuhkan payung hukum untuk mencegah aksi terorisme dan menindak tegas pelakunya. Draf revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme, dikatakan Jokowi, sudah diserahkan pada Februari 2016 lalu. Namun sampai sekarang juga masih mentok.

Sejumlah pihak, dari berbagai kalangan mendesak Jokowi menerbitkan Perppu pemberantasan tindak pidana terorisme. Desakan itu menyusul serangkaian aksi terorisme yang mengguncang Jakarta dan Surabaya dalam waktu berdekatan.

Korban pun berjatuhan dari aparat kepolisian, masyarakat bahkan anak-anak tak berdosa.

Melihat perkembangan aksi terorisme di tanah air, Ketua Umum Organisasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan juga menyatakan perlu untuk pemerintah segera merevisi UU No 5 tahun 2003.

“Atau apabila revisi terhadap UU Anti Terorisme sulit dilakukan dalam waktu dekat, maka, kami mendukung Presiden Joko Widodo untuk secepatnya menerbitkan Perppu tindak pidana terorisme,” jelas Fauzie, Senin, 14 Mei 2018.

Menurut Fauzie, pergerakan terorisme perlu dicegah sebelum ada aksi yang berpotensi jatuhnya korban jiwa. (Way/Bob)

KORANJURI.com di Google News