Jhon Winkel: Penyidik Tunjukan Bukti Audit Total Rp 3,2 Miliar Cacat

oleh
Jhon Winkel (66) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Presiden Direktur PT Mitra Prodin Jhon Winkel (66) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan. Jhon dilaporkan melalui surat yang teregistrasi bernomor LP/408/XI/I/2020/BALI/SPKT tertanggal 3 November 2020.

Dalam laporan itu, pengusaha linting rokok terbesar di Bali ini dilaporkan atas tuduhan sengketa keuangan di perusahaan. Dalam audit keuangan perusahaan, terdapat arus kas yang menunjukkan bahwa ada cash bon sebesar Rp 3,2 milyar atas nama Jhon Winkel.

Dari audit yang ada, cash bon terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2019. Jhon mengatakan, dalam audit itu, pihaknya langsung membayar lunas melalui rekening PT Mitra Prodin.

“Penyidik tunjukan bukti audit total Rp 3,2 miliar itu cacat,” kata Jhon, Minggu (7/2/2021).

Registrasi kas bon itu, kata Jhon, diketahui oleh 4 orang karyawan di bagian divisi keuangan perusahaan. Termasuk, dengan dibayar secara cash sebanyak Rp 2,6 miliar. Namun, belakangan, dari hasil penyelidikan muncul lagi angka baru sekitar Rp 3,2 miliar yang disebut-sebut cash bon atas nama Jhon Winkel.

“Jumlah tersebut katanya berdasarkan audit khusus komisaris tanpa melibatkan Direktur Utama,” jelasnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dikonfirmasi, Minggu (7/2) mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut sudah ditindak lanjuti. Bahkan, kasus yang awalnya penyelidikan itu sudah naik ke penyidikan.

Berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh peserta, baik penyidik dan pengawas penyidikan, serta pengawas terkait penyidik sudah menaikkan status terlapor (Jhon) menjadi tersangka.

“Dia sudah resmi jadi tersangka. Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kombes Rahardjo. (*/rls)

KORANJURI.com di Google News