Jedar Propamkan Anggota Polda Bali, Direskrimum: Tak Ada Prosedur yang Dilanggar

oleh
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan (kiri) bersama Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto (kanan) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polda Bali menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut-sebut korbannya adalah selebriti Jessica Iskandar (Jedar).

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan memastian, dalam kasus tersebut satu unit mobil jenis Toyota Alphard STNK dan BPKB nya atas nama Jessica Iskandar.

“STNK dan BPKB Toyota Alphard atas nama Jessica,” kata Surawan di Polda Bali, Rabu, 14 September 2022.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Komang Suartika di Polda Bali pada Juni 2022. Dalam hal ini, terlapor dalam kasus dugaan penggelapan itu berinisial CS atau Christopher.

Surawan menjelaskan, dalam laporan yang ditangani penyidik Ditkrimun Polda Bali, Toyota Alphard itu dibeli pada Maret 2021 dengan perjanjian pembelian seharga Rp 1,2 milyar dalam tiga kali pembayaran.

Dalam perjalanannya, mobil jenis SUV mewah itu dikelola oleh terlapor CS sebagai mobil rental. Namun selanjutnya tidak ada kejelasan, baik posisi mobil maupun perjanjian usaha rental tersebut.

“Sehingga mobil tersebut kita lakukan penelusuran dan kita dapati di sebuah vila di daerah Canggu. Kemudian kita amankan mobil itu dari seorang perempuan bernama Maria,” kata Surawan.

Surawan juga menepis anggota Polda Bali yang dilaporkan Jessica Iskandar ke Propam Mabes Polri. Laporan terkait prosedur pengamanan barang bukti.

“Saya kira tidak ada prosedur yang kita langgar. Kita bisa mengamankan barang bukti, jadi kita boleh mengamankan barang bukti dari TKP karena rumah itupun kita anggap sebagai TKP, dan kita berikan dokumen-dokumen penyerahan sehingga tidak ilegal,” jelasnya. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News