KORANJURI.COM – Dengan peralatan teknologi sederhana, surat dan dokumen penting negara dipalsukan oleh 3 tersangka. Pelaku masing-masing, FRN, AW dan DS. Namun modus itu berhasil dibongkarn Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan, jasa pembuatan dokumen palsu itu ditawarkan melalui media sosial.
“Yang dipalsukan seperti KTP, SIM, Ijazah, surat cerai dan dokumen lainnya,” kata Adi Ferdian Saputra, Selasa, 4 Februari 2020.
Ketiga tersangka punya peran berbeda. FRN punya peran menawarkan jasa pengurusan dokumen melalui media sosial. Sedangkan AW dan DS, membantu orderan dari tersangka dalam membuat dokumen sampai dijual.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menambahkan, pengungkapan berawal dari informasi pihak Bandara Soekarno Hatta, kalau ada pihak yang mampu membantu mengurus dokumen.
“Dokumen itu mampu disiapkan dengan sangat cepat. Sebagai contoh, untuk satu jenis e-KTP hanya diperlukan waktu selama 1 hari,” kata Yurikho.
“Para pelaku ini kami di wilayah Tangerang,” tambahnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 3 unit printer, dokumen palsu, akta cerai, kartu keluarga, KTP, SIM C dan NPWP palsu.
Ketiganya dijerat pasal 263 dan 264 serta 266 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” kata Yurikho. (Bob)