KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi kelas I Khusus Batam menolak 56 permohonan pembuatan paspor baru. Penolakan itu, menurut Kakanim, Lucky Agung Binarto terjadi hingga bulan Juni 2018.
“56 permohonan paspor ditolak karena ada dugaan akan digunakan untuk tindak pidana. Ditengarai akan digunakan untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” jelas Lucki.
Penolakan terbanyak, kata Lucky, terjadi di bulan Maret yakni sebanyak 15 kali. Sistem akan menolak data pemohon apabila tidak sesuai dengan yang disampaikan.
“Ada beberapa hal kenapa permohonannya ditolak, salah satuya ditolak sistem,” ujar Lucky.
Lucky mencontohkan, dalam berkas permohonan dicantumkan bahwa pemohon hendak memiliki paspor baru. Namun saat dicek di sistem, ternyata nama pemohon sudah terdata dan memiliki paspor.
“Pemohon harus jujur saat mengisi form dan menjawab pertanyaan petugas imigrasi, jika sudah memiliki paspor sebelumnya, harus mengakuinya, meski paspor hilang atau rusak,” jelasnya.
Sementara, penolakan terbanyak kedua, terjadi pada Januari yaitu 12 kali, kemudian Februari sebanyak 10 kali, Mei 10 kali, April 5 kali dan Juni 4 kali.
Di tahun 2017, pihaknya menolak sebanyak 509 permohonan paspor, dengan jumlah terbanyak di bulan Maret.
“Ada 114 permohonan yang kita tolak, kedua itu di bulan Februari yaitu 64 kali dan Agustus 51 kali,” ujarnya. (YT)