IKAI Bali Bantah 2 Konselor Tertangkap Simpan Sabu Adalah Anggotanya

oleh
Sampel urin/ilustrasi - foto: Suyanto/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Bali memberikan klarifikasi terkait dua orang pekerja di sebuah pusat rehabilitasi di Denpasar yang tertangkap menggunakan narkoba sebagai anggota IKAI.

“NK dan NA tidak pernah terdaftar di IKAI baik wilayah Bali maupun nasional,” jelas Erijadi Sulaeman di kantor BNN Provinsi Bali, Rabu, 10 Agustus 2016.

Rabu, 3 Agustus 2016 lalu, 2 orang pekerja sebuah yayasan rehabilitasi pecandu narkoba berinisial NA dan NK ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di jalan Pendidikan Nomer 88, Sidakarya, Denpasar. Keduanya kedapatan menyimpan sabu-sabu.

Pemberitaan media yang ada di Bali selama beberapa hari terakhir, dikatakan Erijadi, terkesan mengaitkan kedua konselor itu sebagai anggota Ikatan Konselor Adiksi Indonesia. Namun setelah ditelusuri keberadaannya, NA maupun NK sama sekali tidak terdaftar di IKAI.

Erijadi mendukung upaya kepolisian menghukum berat dua konselor yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba itu. “Itu sifatnya perorangan bukan atas nama Yayasan tempat mereka bekerja. Terhadap dua oknum konselor tersebut harus ada hukuman berat,” terang Erijadi.

NK sendiri telah bekerja di sebuah Yayasan rehabilitasi pecandu narkoba di Denpasar sejak 2015 lalu. NK adalah mantan pecandu yang dengan keinginan sendiri menjalani penyembuhan di Yayasan tempatnya bekerja sekarang.

Sedangkan NA mengaku menggunakan narkoba sejak 3 bulan lalu.

“Jadi IKAI tidak bertanggungjawab atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan dua orang tersebut,” ujar Erijadi.
 
 
Way/yan

KORANJURI.com di Google News