KORANJURI.COM – Dua orang yang merupakan ibu anak yakni, LBJ (22) dan YL (43) diduga sebagai bandar ekstasi. Polres Badung mengamankan kedua pelaku ketika mengambil paketan ekstasi sebanyak 4.200 butir di tempat pengiriman barang di Jalan Pulau Kawe, Pedungan, Denpasar Selatan.
Kapolres Badung, AKBP Ruddi Setiawan mengungkapkan, kedua tersangka masuk dalam target operasi sejak sebulan. Penyelidikan polisi dilakukan terhadap LBJ yang merupakan anak dari YL. Dikatakan Ruddi, ia kerap menerima paketan mencurigakan yang diduga kuat narkoba.
“Keduanya ditangkap ketika mengambil barang paketan tersebut. Saat paketan itu sudah diambil, petugas kami bergerak menangkap mereka,” jelas Ruddi, Senin, 19 Desember 2016.
Dari tersangka, petugas mengamankan dua belas paket plastik klip yang setiap paketnya berisi 100 butir ekstasi warna ungu-merah muda dengan total seluruhnya 1.200 butir. Tiga paket plastik klip besar yang setiap paketnya berisi 500 butir pil ekstasi warna abu-abu merah muda, sehingga totalnya berjumlah 1.500 butir.
Selain itu diamankan pula, tiga paket plastik klip besar yang setiap paketnya berisi 500 butir pil ekstasi warna coklat merah muda berlogo pinguin dengan jumlah seluruhnya 1.500 butir.
“Jumlah total seluruh barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4.200 butir,” tambah Ruddi.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
Yan