KORANJURI.COM – Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Edward Harris Sinaga akhirnya menyidangkan kasus Engeline di tempat kejadian perkara di rumah Margriet C. Megawe di jalan Sedap Malam No.26 Sanur, Denpasar, 10 November 2015. Sidang di TKP itu, menurut hakim, dirasa perlu untuk melihat kejadian yang sebenarnya.
“Sidang di TKP perlu dilakukan untuk melihat kebenaran yang ada,” singkat Edward H.Sinaga.
Menurut Edward, keterangan saksi yang diberikan sebelumnya akan dilihat pada saat sidang di tempat kejadian perkara. Hakim juga ingin mengetahui posisi saksi dan terdakwa saat Engeline dinyatakan hilang sampai ditemukan terkubur di halaman belakang rumah ibu angkat bocah 8 tahun itu.
Sebelumnya, keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Margriet, ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim PN Denpasar. Ketua JPU, Purwanta Sudarmaji menyatakan kesiapannya menghadirkan saksi. Sampai pada sidang di TKP, JPU menghadirkan saksi terdakwa Agustay Hamdamay dan Saksi Susiani serta suaminya Rahmat Handono.
JPU menyebutkan, ada empat tindak pidana yang ditemukan JPU dalam kasus tewasnya Engeline , bocah 8 tahun yang ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya. Purwanta mengatakan keempat tindak pidana itu berbeda-beda dan perlu dibuktikan dalam persidangan berikutnya.
way