Gubernur: Jangan Ada Lagi Penolakan Karantina PMI

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengeluarkan seruan bersama agar tidak ada lagi penolakan masyarakat terhadap PMI ABK yang akan menjalani karantina di suatu wilayah di Kabupaten/Kota - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Gubernur Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menerima kedatangan PMI dengan protokol pemberlakuan karantina.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, seruan bersama itu untuk menyikapi adanya penolakan masyarakat di beberapa tempat Karantina Pekerja Migran Indonesia
(PMI) asal Bali di Hotel dan di fasilitas lainnya.

“PMI yang dikarantina adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan oleh perusahaan di Negara tempat mereka bekerja. Mereka itu sejatinya adalah penyumbang
devisa yang besar bagi Bali dan Indonesia,” jelas Gubernur Wayan Koster di Jayasabha, Sabtu, 18 April 2020.

Kedatangan pekerja migran kapal pesiar terutama di Bali, telah melalui prosedur kesehatan yang ketat. Baik di Bandara maupun di Pelabuhan Benoa, pahlawan devisa itu menjalani serangkaian tes untuk memastikan kesehatan mereka. Sekaligus protokol kesehatan itu sebagai screening apakah mereka terinfeksi virus Covid-19 maupun tidak.

Pemeriksaan ketat itu menurut Gubenur, meliputi, pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu
tubuh, dan Rapid Test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Hasil rapid test positif Covid-19 langsung ditangani oleh Gugus
Tugas Bali di tempat Karantina yang telah disiapkan. Kemudian, untuk yang positif juga dilakukan tes lanjutan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di laboratorium kesehatan RSUP Sanglah.

Jika pemeriksaan menggunakan PCR hasinya positif, maka dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit.

PMI yang hasil rapid test negatif Covid-19, ditangani oleh Pemkab dan Pemkot untuk dilakukan dikarantina di Hotel atau fasilitas lain. Prosedur karantina yang dilakukan adalah 14 hari

“Sehubungan dengan itu, kami menyerukan kepada seluruh komponen
masyarakat Bali untuk menerima tempat Karantina bagi para PMI tersebut, dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun juga,” jelas Gubernur.

Ia meminta, masyarakat mengedepankan nilai kemanusiaan, sopan santun, menyama braya, parasparo, dan membangun
kebersamaan dengan rasa suka-duka sesama semeton Bali sesuai dengan nilai budaya Bali.

Gubernur juga mengingatkan, mengingatkan kepasa masyarakat untuk mengikuti himbauan dan Instruksi yang
dikeluarkan Gubernur Bali, Majelis Desa Adat, dan PHDI Provinsi Bali.

Himbauan itu dengan tetap tinggal di rumah, bekerja dari rumah, belajar di rumah dan membatasi aktivitas keluar rumah, termasuk membatasi interaksi dengan masyarakat yang melibatkan
banyak orang.

“Kalau ada kepentingan mendesak harus keluar rumah maka harus menggunakan masker, mejaga jarak, dan mengikuti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” terang Gubernur.

Ikuti Informasi Resmi

Selain itu, Gubernur juga menyerukan kepada masyarakat Bali agar selalu mengikuti informasi yang resmi dari
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Hal itu dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi yang clear dan sesuai sumber berkompeten.

“Jangan mudah mempercayai berita bohong atau hoaks, jangan mudah terprovokasi oleh siapapun juga dengan ajakan atau perbuatan yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya demikian.

Pemerintah Provinsi Bali dan daerah secara serius menangani kasus-kasus terkonfirmasi covid-19 dan berupaya memutus mata rantai penyebarannya. Yang dilakukan masyarakat yakni, tetap mengikuti anjuran pemerintah secara disiplin dan tanggungjawab.

“Kami menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali,, Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa Adat, dan Desa/Kelurahan agar terus menjaga suasana yang kondusif dan aman bagi Bali,” himbau Gubernur.

Dijelaskan Gubernur, dalam situasi kegawatdaruratan, negara berhak mengatur warganya secara tegas agar tertib dan disiplin mengikuti arahan
dan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

“Bagi warga yang tidak tertib, tidak
disiplin, dan atau melanggar ketentuan maka aparat negara akan bertindak secara tegas,” jelasnya. (Way)

KORANJURI.com di Google News