Gereja Katedral Denpasar Batasi 500 Jemaat pada Misa Malam Natal

oleh
Gereja Katholik Roh Kudus Katedral Denpasar/Wikipedia

KORANJURI.COM – Misa Natal di Gereja Katholik Roh Kudus Katedral Denpasar diberlakukan dengan pembatasan jemaat. Protokol kesehatan juga diterapkan secara ketat.

Pastor Paroki Gereja Katolik Roh Kudus Katedral, Romo Herman Yoseph Babey mengatakan, jemaat yang hadir pada misa malam Natal dibatasi hanya 500 orang.

Pengaturan juga berlaku untuk setiap lajur kursi hanya terisi 4 orang. Sebelum masuk ke gereja, setiap jemaat harus melewati pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, mengenakan masker dan menjaga jarak.

“Misa dibuat secara simple dan cepat. Yang biasanya selama 2 jam sekarang hanya 1 jam,” kata Romo Yoseph, Kamis, 24 Desember 2020.

Dikatakan Romo Yoseph, tema Natal Nasional yang diusung oleh Gereja Katolik dan Kristen Protestan saat ini yakni ‘Allah Beserta Kita’. Tema di tengah pandemi itu, gereja dan umat berharap, Tuhan menyertai setiap hidup manusia dalam situasi sulit ini.

Ia juga mengharapkan, umat Katolik merayakan Natal dengan kesadaran bahwa Tuhan itu ada. Ia mengatakan, gegap gempita perayaan natal secara lahiriah, tidak terjadi di tahun 2020.

Pada misa malam Natal, 24 Desember 2020, Gereja Katedral Denpasar membagi menjadi 3 kali ibadah yakni, pukul 16:00 WITA, 19:00 WITA, dan 22:00 WITA.

Sedangkan Misa Natal, 25 Desember 2020 ada 5 kali ibadah yakni,pukul 6:30 WITA, 8:30 WITA, 15:00 WITA, 18:00 WITA, dan 21:00 WITA. Umat Katholik di Denpasar juga bisa mengikuti Misa secara virtual.

“Kegiatan perayaan natal kali ini sangat ketat. Tidak memperbolehkan ada umat beribadah di luar ruangan,” kata Romo Yoseph.

Tahun ini, gereja Katholik Roh Kudus Denpasar juga meniadakan hiasan kandang domba dan pohon Natal di sekitar gereja. Hal itu, menurut Romo Yoseph, untuk menghindari kerumunan orang.

Romo Yoseph juga menghimbau kepada masyarakat Katholik agar membatasi silaturahmi secara langsung ke rumah. Namun, jika harus menerima tamu, sebaiknya dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (*/Way)

KORANJURI.com di Google News