KORANJURI.COM – Koster-Ace membuka rekening dana kampanye melalui Bank BNI Cabang Renon dengan nomor rekening 5857581357 atas nama Dana Kampanye Wayan Koster Dan Tjok Oka Artha.
“Ini sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye,” jelas Koster di acara ‘Penandatanganan MoU Konsultan Dana Kampanye Pasangan Koster-Ace’, Minggu, 1 April 2018.
Untuk transparansi, pihaknya menggandeng akuntan publik. Penggalangan sumbangan dana kampanye, kata Koster, merupakan cara umembudayakan sistem politik partisipatif masyarakat.
Sumbangan sukarela dari seluruh lapisan masyarakat wajib melengkapi formulir dan data-data yang diperlukan seperti, NPWP dan NIK KTP.
“Agar datanya bisa valid dan dana yang diberikan bisa tercatat,” ujarnya demikian.
Pengelolaan dan pelaporan dana kampanye merupakan suatu hal yang penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 menyebutkan, jika dana kampanye berbentuk uang yang bersumber dari pihak lain perseorangan, pihak lain kelompok dan pihak lain badan hukum swasta yang sah, menurut hukum, wajib dicatat dan ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilihan.
“Kami, Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) senantiasa taat asas dan taat aturan guna mewujudkan amanah pengelolaan dan pertanggungjawaban dana kampanye yang legal, akuntabel dan transparan,” jelas Koster.
Komitmen dan integritas itu dituangkan dalam MoU sebagai tanggung jawab moral. Pasangan Koster-Ace secara khusus melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai transparansi dan tanggungjawab dari pengelolaan dana kampanye dari masyarakat.
“Ini sebagai terobosan baru dalam penggalangan dana kampanye politik yang bersih, transparan, partisipatif demi terciptanya model demokrasi di mana pemimpin sepenuhnya bergantung kepada masyarakat,” jelasnya. (*)