KORANJURI.COM – Keterangan saksi ahli dari UGM yang diajukan pihak
Yayasan Manggala Praja Adi Purwa (YMPAP) selaku pendiri Akper Pemkab Purworejo pada Kamis (11/02/2021) dalam persidangan gugatan terhadap Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo (YMPAPP) di Pengadilan Negeri Purworejo, mendapat tanggapan dari Akhmad Fauzi, salah satu pembina YMPAP.
Menurut Fauzi, ada yang menarik dari pernyataan saksi ahli yang disampaikan oleh pengacara Dewa Antara, SH. Menurut saksi ahli, maka Akte Notaris Sri Rahayu Kasriani, SH Nomor 1 Tahun 2016 tentang pendirian Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo bermasalah.
“Benar atau tidak pasti terserah penilaian majelis hakim yang menyidangkan. Namun dugaan saya dari awal, baik berdasarkan pada proses penerbitan akte tersebut dan setelah mencermati isi akte tersebut terutama di premis maupun akte komparisi yang disajikan rasanya memang ada yang bermasalah,” ujar Fauzi, Senin (15/02/2020).
Dari sisi proses misalnya, jelas Fauzi, pertanyaan yang paling mendasar baginya adalah, meski sah-sah saja, atas alasan apa mereka meminta jasa notaris di Demak untuk obyek yang ada di Purworejo, sementara di Purworejo sendiri ada sekitar 25 atau 26 notaris yang berpraktek?
Suatu saat, cerita Fauzi, ada rumor ketika salah satu pengurus yayasan lama yang bertanya kepada salah seorang pengurus Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo, kenapa kok akte dibuat di Demak?
“Diperoleh jawaban, karena notaris Purworejo tidak bersedia mengerjakan,” ungkap Fauzi.
Sepengetahuan Fauzi, sesuai ketentuan di dalam Undang-undang tentang Jabatan Notaris maka notaris wajib menerima permohonan pelayanan jasa notaris, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
Jadi barangkali notaris Purworejo tidak bersedia, menurut Fauzi, karena mereka menduga bahwa Yayasan sedang ada masalah hukum yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Ini pertanyaaan sederhana yang seharusnya bisa diklarifikasikan oleh notaris siapapun, apakah di Purworejo tak ada notaris kok susah-susah ke Demak? Sebuah pertanyaan sederhana namun implikasinya bisa luar biasa,” kata Fauzi.
Karena semisal notaris kemudian ragu tentang adanya masalah hukum seharusnya dia menolak berdasar petunjuk Undang-undang Jabatan Notaris.
“Yang juga menjadi pertanyaan saya, sdr Kelik Sumrahadi yang dikatakan sebagai pemohon yang menghadap notaris, siapa yang merekomendasikan kepada beliau untuk menggunakan notaris Demak?” tanya Fauzi.
Menurut Fauzi, mungkin dugaannya salah. Barangkali beliau memang mengenal sebelumnya, jadi bukan dikenalkan secara formal saat menghadap notaris dengan menunjukkan KTP.
“Tetapi boleh saja kan saya menduga bahwa Pak Kelik sebelumnya tidak pernah tahu ada notaris di Demak yang namanya sebagai tersebut di atas. Artinya apakah barangkali ada orang ketiga yang menghubungkan Bambang Ariawan dan kawan-kawan termasuk Pak Kelik dengan notaris di Demak tersebut? Allah tahu, saya tidak tahu,” ujar Fauzi.
Menurut Fauzi, masih banyak masalah lain dalam Akte Pendirian Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo.
“Tetapi maaf, saya tidak dalam posisi untuk dapat memberikan penilaian. Beda dengan kesaksian, apakah di peradilan perdata ataupun di pidana, karena sebagai saksi saya hanya menyajikan dan menjelaskan adanya fakta, sementara yang menilai hakim,” pungkas Fauzi. (Jon)