Dugaan Pencemaran Nama Baik, 2 Media Online dan 2 Pengacara Disomasi

oleh
Saksi ahli dalam persidangan gugatan wanprestasi yang dilaporkan kuasa hukum Togar Situmorang di PN Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pengacara Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA melalui kuasa hukumnya R. Teddy Raharjo kali ini kembali melayangkan somasi atau teguran terhadap dua media online dan dua orang pengacara di Denpasar.

Teddy Raharjo dari Kantor Hukum Teddy Law Firm dihadapan wartawan mengatakan, somasi dilayangkan kepada dua media online. Pihaknya keberatan pencantuman nama terang kliennya di judul berita dan di tubuh berita termasuk isi berita yang cendrung bukan fakta hukum tapi diduga hoaks.

Teddy mengatakan, judul berita yang tayang di dua media online itu tertulis ‘Diduga Gelapkan Uang Kliennya 250 Juta, Pengacara Togar Situmorang Terancam 4 Tahun Penjara’ dan ‘Edyanto Silalahi Laporkan Togar Situmorang ke Polresta Denpasar’.

Atas penyebutan nama tentang tersebut, Teddy menyebut kliennya merasa namanya dicemarkan. Bahkan Teddy menyebut bahwa pemberitaan itu cenderung menyerang pribadi seseorang dan menyesatkan.

“Pencantuman nama terang tersebut menurut tidak mengacu pada azas praduga tak bersalah, malah cenderung mengarah pada adanya unsur pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter,” ungkap Teddy.

Dalam somasi yang dilayangkan untuk kedua media online tersebut, Teddy meminta agar dilakukan penarikan terhadap judul berita dan penulisan nama terang kliennya sehingga tidak menimbulkan persepsi yang merugikan kliennya.

Terlebih saat ini Togar Situmorang telah menggunakan saluran hukum yang diatur oleh Undang-Undang dan sedang berjalan dalam persidangan dengan Nomer Perkara 633 di PN Denpasar.

Proses hukum itu tentang gugatan wanprestasi sedang berjalan. Semestinya, kata Teddy, proses hukum itu dihormati karena merupakan ranah hukum privat bukan ranah pidana. Sedangkan ranah pidana adalah ultimum remidium dalam arti adalah upaya hukum paling terakhir,. Prinsip itu harus dipegang oleh setiap advokat atau lawyer kalau mereka paham hukum secara pintar.

Sementara, terhadap dua pengacara berinisial INN dan ES, dalam surat somasi, Teddy meminta agar kedua pengacara ini mencabut pernyataan yang termuat dalam dua media online yang juga disomasi tersebut serta meminta maaf melalui media selama 7 hari berturut-turut.

Teddy mengatakan, sebagai pengacara harusnya kedua pengacara tersebut paham benar, bahwa dalam memberikan keterangan terhadap media, tidak boleh menyerang seseorang secara pribadi dan tendensius. Teddy menekankan, perlu diketahui sampai saat ini Pengacara Togar Situmorang tidak pernah menggelapkan uang klien senilai Rp 250 juta.

Malah sebaliknya, klien yang berkewarganegaraan Asing, yang belum membayar Jasa Advokat dan sukses fee sesuai Perjanjian jasa hukum dan surat pernyataan pembayaran yang ada tanda tangan belum dibayarkan sebesar Rp 250 juta.

Klien tersebut kini sudah dilaporkan di Polda Bali namun tidak kooperatif. Sehingga, penyidik masih berusaha memanggil kembali serta atas surat kuasa terindikasi palsu juga telah dilaporkan ke Polda Bali yang diduga dilakukan oleh Pengacara ES. Serta atas ulah kedua Pengacara tersebut berinisial INN dan ES juga telah dilaporkan ke Dewan Kode Etik KAI.

Teddy berharap bisa hukum ditegakkan kepada kedua pengacara tersebut .

“Jika somasi yang kami layangkan ini tidak diindahkan oleh kedua rekan Pengacara berinisial INN dan ES, maka kami akan melaporkannya atas tindak pidana pencemaran nama baik,” tegas Teddy Raharjo.

Seperti diketahui, sebagaimana tertuang dalam kedua media online tersebut, menyatakan bahwa, pengacara Togar Situmorang dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh mantan kliennya Rolf Steffen Gornitz.

Edyanto Silalahi selaku kuasa hukum terlapor mengatakan, mengenai laporan tersebut akan diarahkan sesuai laporan kepolisian yang telah dibuatnya, dan jika sudah memiliki bukti yang cukup, maka perkara tersebut haruslah ditingkatkan.

Hal ini agar supaya perkara tersebut memiliki kekuatan hukum, dan proses hukum yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku dalam undang-undang.

Di kedua media online tersebut, Edyanto Silalahi juga mengatakan bahwa oknum pengacara Togar Situmorang akan jadi tersangka.

“99 persen yakin akan jadi tersangka, karena bukti yang kita ajukan sudah cukup untuk menyatakan dia jadi tersangka, namun kita tetap menghormati kewenangan dari pihak kepolisian, agar polisi bertindak secara objektif,” pungkas Edyanto. (*/Kj)

KORANJURI.com di Google News