Dugaan Cinta Segitiga Oknum Anggota Kodam IX/Udayana Diproses Secara Militer

oleh
Polresta Denpasar menjerat dua tersangka HSA dan AP dengan UU ITE dalam kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota Kodam IX/Udayana - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dugaan cinta segitiga melatarbelakangi kasus yang menyeret oknum anggota Kodam IX/Udayana bersama dua wanita berinisial BA dan AP istri Lettu CKM HMA.

Buntut dari kasus itu, AP istri dari Lettu CKM HMA jadi tersangka bersama seorang laki-laki berinisial HSA. Dalam gelar perkara kasus dugaan perselingkuhan tersebut polisi menjerat dengan UU ITE.

TERKAIT
Polisi Buka Suara Soal Kasus Istri Laporkan Perselingkuhan Suami Berakhir Tersangka

“Pertama bahwa dua kasus ini berbeda (perselingkuhan dan UU ITE), tidak dalam satu rangkaian. Artinya tidak seperti yang ada di media sosial. Framing yang dibentuk adalah si istri yang melaporkan perselingkuhan kok ujungnya menjadi tersangka,” kata Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana, Senin, 15 April 2024.

“Ini framing ini yang perlu kita luruskan,” tambahnya.

Namun, menurut Agung Udayana, kasus dugaan perselingkuhan antara oknum anggota TNI itu prosesnya ditangani secara militer oleh POM Kodam IX/Udayana.

Sebagai istri anggota militer aktif, Agung mengungkapkan, pihaknya telah menawarkan bantuan hukum untuk menghadapi proses pidana dari AP selaku istri sah dari Lettu CKM HMA yang berdinas sebagai anggota Kesatuan Kesehatan Kodam IX/Udayana.

“Akan tetapi pihak AP menolak bantuan hukum dari Kodam IX/Udayana, dengan alasan bersangkutan sudah mempunyai tim bantuan hukum sendiri,” jelasnya.

Sementara, Komandan POM Kodam IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi membenarkan ada laporan dari AP terkait dugaan perselingkuhan suaminya Lettu CKM HMA.

“Laporan dari AP awalnya tindakan asusila yang dilakukan suaminya terhadap seorang wanita berinisial BA,” kata Unggul.

Kemudian, AP kembali membuat laporan ke POM terhadap seorang berinisial BA yang diduga perempuan selingkuhan suaminya. Unggul mengatakan, laporan terhadap BA disertai bukti foto dan tangkapan layar komunikasi chat di aplikasi WA.

Hanya saja, menurut Unggul, sejumlah bukti itu tidak cukup untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.

“Karena tidak memenuhi unsur tindak pidana merusak kesopanan di muka umum dan perzinaan,” jelasnya.

“Tapi apabila di kemudian hari ada bukti lain yang dapat menguatkan, maka kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yg berlaku,” tambah Kolonel Cpm Unggul Wahyudi.

Sebelumnya, kasus pidana dugaan perselingkuhan itu juga bergulir di kepolisian. Polresta Denpasar menetapkan dua tersangka yakni, HSA dan AP yang merupakan istri dari Lettu CKM HMA anggota TNI Kodam IX/Udayana. Polisi menjerat dengan UU ITE. (Way)

KORANJURI.com di Google News