Dongkrak Jumlah Pemilih, Sosialisasi Pilkada di Kota Bekasi Digeber

oleh
Kombes Pol Hero Bachtiar (kiri) - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Mengatasi potensi kerawanan sosial Pilkada serentak 2019, Kapolres Kota Bekasi, Kombes Pol Hero Bachtiar menyatakan, Polri telah menyusun sistem peringatan dini dan tanggapan dini potensi konflik.

“Kami di wilayah Polres Bekasi melakukan pemetaan terhadap kerawanan sosial yang bersumber dari proses politik maupun sosial kemasyarakatan. Kami juga senantiasa melakukan pemantauan terhadap setiap kondisi masyarakat yang dapat memicu terjadinya konflik,” jelas Kombes Pol Hero Bachtiar.

Terlebih lagi, kata Hero, KPUD telah mensosialisasikan kepada seluruh elemen, termasuk Polsek di wilayah Polres Bekasi.

“Tapi kita tetap melakukan upaya-upaya persiapan. Untuk daerah rawan menjelang Pilkada di Bekasi,” tambah Hero Bachtiar.

Pihaknya berharap, Pilkada nanti berjalan aman dan kondusif. Mengingat, angka pemilih bertambah dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 45 persen pemilih dari jumlah penduduk Bekasi mencapai 2,7 juta.

“Kami bersama KPUD, Panwaslu akan terus lakukan sosialisasi agar peminat pemilih bertambah,” ujarnya.

Sementara itu, dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Jawa Barat mencatat ada sekitar 1.5 juta jiwa penduduk. Di wilayah itu, akan masuk dalam daftar pemilih tetap pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi 2019.

Jumlah itu mengacu pada sistem database dari total 2,4 juta jiwa penduduk Kota Bekasi, ada sekitar 1,7 juta jiwa wajib ber-KTP Elekronik.

“Namun, yang tercetak sebanyak 1,4 juta jiwa,” kata Nardi Kepala Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcasip Kota Bekasi.

Dikatakan Nardi, sekitar 97.794 warga yang wajib ber-KTP lainnya saat ini sudah memiliki surat keterangan perekaman dan pencetakan blanko. Jadi bisa dikatakan untuk kebutuhan DPT pilkada tahun 2019 yang memiliki KTP elektronik sekitar 1,5 juta penduduk. Jumlah itu diperkirakan masih bisa terus bertambah, mengingat perekaman E-KTP terus berjalan.

Namun untuk warga yang sama sekali belum melakukan perekaman KTP elektronik berjumlah sekitar 147.000 orang atau sekitar 9 persen dari total jiwa penduduk wajib ber KTP elektronik Kota Bekasi.

Catatan dukcapil Bekasi menyebutkan jumlah warga yang telah melakukan perekaman namun belum lolos validasi sistem komputerisasi sebanyak 47.399 orang dan warga yang ber-KTP ganda berjumlah 36.106 orang.

Nardi menambahkan bahwa KTP elektronik atau surat bukti perekaman merupakan salah satu syarat bagi warga yang mengikuti pelaksanaan pengumpulan suara Pilkada 2019.

“Pemilih diharuskan memiliki KTP elektronik atau minimal surat keterangan perekaman dari instansi terkait karena keterbatasan blanko,” ujarnya. (YT)

KORANJURI.com di Google News