DJKI Luncurkan Indikasi Geografis untuk Lindungi Produk Unggulan Daerah

oleh
Menkumham RI Yasonna H. Laoly - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Tahun 2024 dicanangkan sebagai tahun indikasi geografis untuk melindungi produk-produk unggulan.

Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.

“Indikasi geografis memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik,” kata Yasonna di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2023.

Pasca pencanangan, DJKI akan menggelar program Geographical Indication Goes to Marketplace.

Pemilik indikasi geografis dapat melakukan promosi dan komersialisasi produk berupa pemasaran pada marketplace.

Produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di DJKI berjumlah 138 produk. Di antaranya, 15 produk dari luar negeri dan sisanya dari produk lokal. Produk indikasi geografis Indonesia didominasi kopi-kopian.

DJKI akan menyelenggarakan program khusus untuk percepatan pendaftaran indikasi geografis. DJKI juga akan membantu penyusunan draft permohonan perlindungan indikasi geografis melalui program Geographical Indication Drafting Camp.

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News