KORANJURI.COM – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika. Para tersangka ditangkap ditempat berbeda. TKP pertama berada di kawasan Jalan Seni Budaya Raya, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
TKP kedua berada di rumah tersangka TNF alias Kubil di Jalan Jelambar Utama IX, RT 08/04 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. TKP ketiga di pompa Bensin Pertamina Jalan Daan Mogot, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Kedua tersangka ini masing -masing bernama TNF alias Kubil dan RA alias Panjul ditangkap polisi dengan barang bukti Yang disita satu klip sabu-sabu seberat 3 gram dan 685 butir ekstasy dengan logo Superman sejumlah 402 butir, ekstasi warna biru logo angka 8 sejumlah 283 butir, serta satu unit handphone beserta kartu SIM.
Sementara dari tersangka RA alias Panjul, barang bukti yang diamankan berupa dua puluh lembar Happy Five total 200 butir, dua unit handphone.
Dalam penangkapan ini unit 1 Subdit I Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku bahwa di depan restaurant Medan jalan Seni Budaya, Kecamatan Jelambar, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kemudian polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Kubil.
“Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 100 butir ecstasy warna biru logo angka 8 Yang disimpan dalam saku celana serta sebuah handphone Yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi,” jelas Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvin Simanjuntak.
Selanjutnya, polisi juga melakukan penggedahan di rumah tersangka Kubil dengan disaksikan Linmas. Disitu berhasil ditemukan ekstasi dengan perincian 183 butir warna biru logo angka 8.
Dan 402 butir ekstasi warna merah logo superman serta satu plastik berisi shabh seberat 3 gram.
“Sedangkan hasil pengembangan dari tsk panjul barang bukti Yang disita berupa 20 butir Happy Five dengan total 200 butir. Dua handphone berikut simcardnya,” tambah Calvin.
Dari hasil interogasi diperoleh bahwa tersangka mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial AS dan KOH sedang Dalam Pencarian Orang (DPO).
TNF alias Kubil dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tsk RA alias Panjul dikenakan pasal 69 ayat 1 huruf c subsider pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (YT)