Ditreskrimsus Polda Bali Gunakan Metode Digital Forensik Ungkap Pelaku Doxing Wartawan

oleh
Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali akan melakukan digital forensik untuk membongkar kasus doksing yang menimpa I Gusti Ngurah Dibia, wartawan di Bali.

Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, metode digital forensik prosesnya lebih cepat untuk mengungkap pelaku.

“Ada beberapa hal yang sudah ditemukan untuk mempermudah dalam memecahkan kasus ini,” kata Nanang, Selasa (3/10/2023).

Nanang juga menyebut, pelaku kejahatan siber selalu memalsukan identitas mereka untuk akun palsu yang mereka miliki. Kejahatan ini diancam UU ITE.

Kejahatan Siber berupa doxing ini bisa meliputi, memosting informasi pribadi seseorang, melakukan akses ilegal hingga mencemarkan nama baik melalui dunia maya.

“Cukup dengan bukti tangkapan layar diserahkan saat membuat laporan kepolisian pelaku sudah bisa dijerat UU ITE,” kata Nanang.

“Saya mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial karena aktivitas di dunia maya diawasi dengan UU ITE,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Pemred wacanabali.com dan barometerbali.com I Gusti Ngurah Dibia, melaporkan akun facebook Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Kamis (21/9/2023).

Kedua akun tersebut diduga telah memfitnah, menyebarkan hoaks, menuduh dan mencatut foto dan nama I Gusti Ngurah Dibia dan disebut sebagai admin FB Global Dewata Bali.

“Saya sama sekali tak ada hubungan dengan yang bersangkutan dan tidak terkait apapun di akun FB Global Dewata Bali. Jadi ini yang saya laporkan,” kata Ngurah Dibia usai diperiksa sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Bali.

Sementara, I Komang Sutrisna, SH., sebagai kuasa hukum pelapor I Gusti Ngurah Dibia, optimis Polda Bali dapat membongkar identitas pelaku dari dua akun Facebook Info Jagat Maya dan Opini Bali.

Hal ini disampaikan usai mendampingi Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali ini ke Ditreskrimsus Polda Bali sebagai saksi atas pelaporan yang dilakukan.

“Kami serahkan dan percaya sepenuhnya kepada Tim Cyber Crime Polda Bali untuk mengungkap kasus ini,” terangnya. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News