KORANJURI.COM – Alap-alap sepeda motor seperti tak ada rasa jera mencari korban yang lengah memarkir kendaraannya. Mereka selalu punya cara untuk mendapatkan sasaran. Terutama di kawasan wisata Kuta dan Legian.
Teguh Haryono (24) dan Agus Wijaya (32), asal Lumajang, Jawa Timur, adalah pelaku salah yang diamankan Polsek Kuta, setelah berhasil menggondol sepeda motor jenis matic di areal parkir bar tepi pantai, La Planca, Seminyak.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara menjelaskan, satu pelaku bernama Rizal diduga ikut terlibat dan statusnya masih dalam penyelidikan.
“Mereka mengambil sepeda motor karyawan La Planca di Seminyak. Motor itu diparkir oleh korban di tempat semestinya,” jelas Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Selasa, 12 Desember 2017.
Peristiwa kehilangan itu terjadi pada 24 November 2017. Korban bernama Febri Indro Prasetyo, pada saat kejadian, tengah bekerja. Wayan Sumara menambahkan, korban masuk shift sore dan memarkir sepeda motornya di tempat biasa dengan posisi stang terkunci.
Namun, ketika korban pulang pada pukul 23.50 wita, sepeda motor bernomor polisi DK 8543 DI, sudah raib dari tempatnya. Setelah dicari-cari pun, sepeda motor itu tak juga ditemukan.
“Akhirnya korban melapor ke polisi,” jelas Kompol I Wayan Sumara.
Berdasarkan laporan yang ada, tim Opsnal dibawah pimpinan Iptu I Putu Budiartama, melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Di wilayah Monang Maning Denpasar, 6 Desember 2017. Polisi mengidentifikasi sebuah sepeda motor yang mirip dengan milik korban yang dilaporkan hilang. Hanya saja, plat nomornya sudah berubah menjadi DK 2917 AY, yang merupakan plat palsu.
Disitu, polisi mengamankan seorang pengendara. Kepada polisi, pengendara tersebut tak mampu menunjukkan surat kendaraan. Setelah ditelisik lagi, diketahui sepeda motor matic itu dibeli dari seseorang bernama Teguh Haryono, seharga Rp 2,7 juta.
“Polisi melakukan pengembangan dan menangkap 2 pelaku,” jelas Wayan Sumara.
Dari keterangan Teguh, barbuk itu diambil oleh Rizal di areal parkir La Planca. Kemudian Teguh mendorongnya hingga ke jalan Taman Pancing, Denpasar dan mengganti plat nomornya.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta,” jelas Kapolsek Kuta, I Wayan Sumara. (*)