Diteken Gubernur, Pariwisata Berbasis Digital Diatur dalam Perda No 5/2020

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menerbitkan Perda No 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Pariwisata Bali. Perda tersebut mempertegas dan memperkuat komitmen penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali.

Perda itu berisi tentang sejumlah penataan pariwisata yang berorientasi pada kualitas. Gubernur mengatakan, pariwisata perlu ditata secara komprehensif.

“Sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelas Gubernur di Puri Agung Ubud, Sabtu (8/8/2020).

Hal baru yang disebut Gubernur, sangat penting dalam Perda itu adalah, penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali. Hal itu meliputi, inspirasi pariwisata, kedatangan wisatawan, destinasi dan kegiatan pariwisata, perlakuan wisatawan pasca-kunjungan, Portal Satu Pintu Pariwisata Bali, dan dokumentasi digital kepariwisataan budaya Bali.

Gubernur membentuk Portal Satu Pintu Pariwisata Bali untuk mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan pariwisata. Integrasi mencakup usaha jasa pariwisata, pemerintah, dan masyarakat.

Portal Satu Pintu Pariwisata Bali meliputi, reservasi hotel/penginapan; tiket elektronik (e-ticketing) destinasi wisata; transportasi online; pasar digital (marketplace) Pariwisata Bali; integrasi pembayaran non-tunai (cashless); dan bidang lain sesuai dengan perkembangan industri pariwisata Bali.

“Ketentuan mengenai Portal Satu Pintu Pariwisata Bali diatur dalam Peraturan
Gubernur,” jelas Wayan Koster.

Selain itu, setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada Portal Satu Pintu Pariwisata Bali yang menjual produk/layanannya kepada pihak lain secara online dan offline.

Kemudian, setiap usaha jasa pariwisata yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha jasa lainnya wajib melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali.

Usaha jasa lainnya dapat menjual produk jasa Pariwisata Bali dengan melakukan kerjasama kemitraan dengan Portal Satu Pintu Pariwisata Bali. Dijelaskan, Portal Satu Pintu Pariwisata Bali tidak boleh melakukan penjualan secara langsung kepada wisatawan.

“Kemitraan dibangun seluas-seluasnya dengan seluruh pemangku kepentingan Pariwisata Bali baik perorangan maupun badan usaha secara terbuka dan transparan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan kemitraan diatur dalam Peraturan Gubernur,” terang Koster.

Hal lain yang diatur dalam Perda No 5 Tahun 2020 terkait kedatangan Wisatawan, meliputi: keanggotaan elektronik (e-membership) Pariwisata Digital Bali; teknologi digital untuk pemandu kedatangan wisatawan; teknologi digital untuk Sistem Keamanan Terpadu Wisatawan; layanan digital reservasi Hotel; layanan digital transportasi online dan Desa Adat; pasar digital (marketplace) Pariwisata Bali; dan teknologi atau layanan digital lainnya untuk kedatangan Wisatawan.

Digitalisasi juga wajib dilakukan pengusaha pariwisata dalam layanan ticketing. Hal itu untuk mendorong pembayaran non tunai. Sedangkan layanan Ekosistem tertutup Pariwisata berbasis non-tunai (cashless) terintegerasi dengan sistem pajak hotel dan restoran; testimoni Obyek Wisata berbasis penghargaan; dan teknologi digital lainnya untuk destinasi dan aktivitas Wisata. (Way)

KORANJURI.com di Google News