KORANJURI.COM – Dalam memenuhi standar protokol kesehatan di destinasi wisata, Pemprov Bali mensaratkan verifikasi sertifikasi kelayakan industri pariwisata.
Verifikasi dilakukan secara virtual. Mengingat banyaknya usaha pariwisata yang ada di bawah naungan provinsi.
“Mengingat jumlah yang akan diverifikasi cukup banyak, dan dilakukan tanpa biaya alias gratis. Jadi verifikasi di tengah pandemi Covid-19 ini, kami lakukan betul-betul secara gotong royong melalui virtual,” jelas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa di Denpasar, Selasa (21/7/2020).
Menurutnya, sertifikasi dilakukan secara bertahap, dan ditargetkan sebagian rampung pada minggu depan ini. Namun secara keseluruhan, kata dia, ditargetkan selesai sebelum pembukaan pariwisata mancanegara pada 11 September mendatang.
“Persyaratan verifikasi mewajibkan pengunjung mengenakan masker yang tidak boleh ditawar-tawar itu. Kemudian, pengukuran suhu tubuh, harus ada tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta persyaratan lainnya,” jelas Putu Astawa.
Sekalipun telah mengantongi sertifikasi kelayakan, pihaknya juga mengingatkan jika kunjungan wisatawan ke objek-objek wisata dibatasi jumlahnya.
“Maksimal 50 persen dari kapasitas daya tampung objek wisata, sehingga bisa mengatur tentang physical distancing atau jaga jarak,” ujarnya.
Astawa menambahkan, untuk verifikasi yang ada di bawah naungan provinsi seperti hotel berbintang tiga sampai lima, pantai untuk wisata tirta, dan transportasi.
Sedangkan kewenangan kabupaten/kota, yakni hotel berbintang satu dan dua, restoran, dan Daya Tarik Wisata (DTW).
Tujuan sertifikasi ini, kata Putu Astawa, untuk memberikan pengakuan jika sebuah usaha memiliki standar. Termasuk, memastikan aspek keamanan dan kesehatan yang komprehensif bagi konsumen, dan meningkatkan daya saing usaha pariwisata dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan.
Form penerbitan sertifikat disediakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Bagi para pengusaha pariwisata yang akan mengikuti dapat mengunduh di website disparda.baliprov.go.id, kemudian melakukan asesmen mandiri dengan mengajukan ke tim verifikator masing-masing asosiasi.
“Jika dinilai layak oleh tim verfikator, maka sertifikat bisa diterbitkan dan siap melayani para wisatawan di era normal baru ini,” jelas Putu Astawa. (Way)