KORANJURI.COM – Perlakuan tak berperikemanusiaan dilakukan Pranoto warga Kampung Kemit Pepe, Kwaren, Klaten, terhadap FR bocah berumur 5 tahun. Pranoto yang tak lain adalah kekasih ibu korban, kerap melakukan penyiksaan fisik maupun psikis terhadap FR.
Bocah malang itu seringkali diminta Pranoto untuk memakan kotorannya sendiri dan meminum air kencing pelaku yang sudah disiapkan ke dalam botol. Pranoto sendiri merupakan kekasih ibu korban yang bernama Wulandari. Keduanya berstatus janda dan duda.
“Pengakuan itu diceritakan korban kepada ibunya,” jelas Kasatreskrim Polres Klaten AKP Farial Mandalanta Ginting.
Mirisnya lagi, ketika korban menolak permintaan itu, Pranoto tak segan melakukan penyiksaan fisik hingga mengakibatkan luka lebam di sekujur tubuh. Tidak sampai disitu, bekas luka sundutan rokok juga membekas di tubuh korban.
Setelah kasus itu dibawa ke ranah hukum pada 28 April 2016 lalu, Pranoto selalu menghilang dan berpindah-pindah tempat. Polisi sampai memasukkan pelaku sebagai daftar pencarian orang.
“Kami segera membentuk tim untuk mengejar pelaku. Akhirnya pada 26 Mei 2016 kemarin, pelaku kita tangkap ketika akan berangkat kerja,” ujar Ginting kepada wartawan.
Perbuatan pelaku terancam pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Jk