Di Tengah Hutan Berduri, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam

oleh
Sejumlah barang bukti termasuk ayam aduan diamankan polisi - foto: Isak Doris Faot/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Reskrim, Intel, Sabhara dan tim gabungan dari Polsek Rote Barat laut dan Juga Rote Barat Daya, pekan lalu menggrebek lokasi Perjudian Sabung Ayam dan Bola Guling di Dusun Tekemee Desa Mbokak Kecamatan Rote Barat Daya.

Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Murry Mirranda, S.Ik bersama kabag Ops, Kasat Reksrim, Kasat Intel, kapolsek Rote Barat Daya, Kapolsek Rote Barat Laut dan anggota dari masing-masing kesatuan.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Ferdo Elfianto, Yang didampingi oleh Kasubag Humas Aipda Anam Nurcahyo dan beberapa anggota dari satuan Reskrim menggelar konferensi Pers di Mako Polres Rote Ndao Senin (11/9) pagi.

Kepada Awak media, Kasat Reskrim mengatakan, Penggrebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat berkaitan dengan aktifitas perjudian yang sering dilakukan di Dusun Tekeme tersebut,

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Rote Ndao itu langsung bergerak menuju TKP.

“Kita dapat informasi dari masyarakat sekitar Pukul 17. 00 wita, terkait dengan adanya aktifitas perjudian itu, setelah dapat informasi kita langsung bergerak ke TKP, memang medannya cukup menyulitkan tim untuk melakukan penggrebekan karena lokasinya berbukit dan di tengah-tegah Hutan duri” Ungkap Kasat Reskrim.

Meski demikian tim gabungan Polres Rote Ndao tetap berusaha untuk  menelusuri jalan perbukittan hingga akirnya sampai dilokasi Perjudian tersebut, sesampainya disana Tim gabungan langsung melakukan Tembakan Peringatan sebanyak tiga kali, mendengar adanya Tembakan Peringatan, para pelaku perjudian langsung berhamburan meninggalkan TKP.

Namun ketika Tim Gabungan mendekati TKP guna mengamankan barang Bukti, para pelaku perjudian tersebut melakukan perlawanan dengan melempar Anggota menggunakan Batu, meski mendapatkan perlawanan Tim tepat bertahan sampai bantuan anggota dari Sahbhara Polres Rote Ndao tiba dilokasi.

Dalam Penggrebekan tersebut Tim Gabungan tidak berhasil mengamankan Pelaku, Namun Tim Gabungan berhasil mengamankan beberapa barang Bukti berupa layar Bola Guling, 10 ekor Ayam dimana 4 ekornya sudah mati dan yang masih hidup tersisa 6 ekor, satu set Pisau Taji, uang hasil permainan Judi sebesar Rp 180. 000, Bantalan Penyanggah Meja Bola Guling, dan 19 unit Speda Motor yang diduga milik pelaku.

Selain itu, Tim Gabungan juga menemukan adanya senjata Tajam berupa Parang sebanyak empat buah, yang ditemukan pada salah satu Speda motor yang ikut diamankan.

Masih menurut Kasat Reskrim, Pihaknya telah mendapatkan Perintah Pimpinan untuk menindaklanjuti Kasus tersebut sampai tuntas.

Langkah awal yang akan mereka lakukan paska penggrebekan adalah memanggil apparat pemerintahan setempat untuk diambil keterangan guna mendalami apakah ada apparat Pemerintahan ataupun pihak lain yang membekingi aktifitas perjudian tersebut.

Terkait dengan Kendaraan Sepeda Motor yang ikut diamankan, Kasat Reskrim mengatakan, Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Rote Ndao agar dapat memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor tersebut sehingga pada saat dikembalikan sudah harus dipastikan bahwa kendaraan tersebut layak jalan dan telah melengkapi semua persyaratan yang diatur dalam Undang-undang lalulintas.

Kapolres Rote Ndao yang ditemui terpisah menghimbau agar seluruh masyarakat Rote Ndao berperan aktif untuk memberikan informasi kepada Pihak berwajib jika ada kegiatan-kegiatan perjudian yang terjadi di wilayah masing-masing. (Zak)

KORANJURI.com di Google News