KORANJURI.COM – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, bermodus ganjal ATM. Tiga, dari dua pelaku berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Purworejo. Tersangka dibekuk setelah 17 hari dilakukan pengejaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku, Ardian Murni (38), warga Desa Jenang, Majenang, Cilacap, dan Dedi Alisman (39), warga Desa Kaliwadas, Bumiayu, Brebes, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Purworejo. Sementara satu pelaku lainnya, Iwan (40), warga Purwokerto masih DPO.
“Karena perbuatan pelaku, korban menderita kerugian hingga Rp 71 juta,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo, SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Kholid Mawardi, SH, dalam press release di Mapolres Purworejo, Selasa (22/11).
Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, 1 buah dompet coklat, 8 kartu atm Bank Mandiri, 3 kartu ATM Bank BRI, 8 kartu ATM Bank BNI, 4 kartu ATM Bank BCA, 2 kotak korek api, 3 buah potongan gergaji besi, 1 helm, 1 unit sepeda motor Vario nopol D 6425 ZCF, 1 mobil Toyota Avanza putih nopol R 8417 GH, uang tunai Rp 2 juta, 2 hp Samsung Galaxy J7, 2 cincin mas, 3 buah pakaian, serta 2 celana panjang.
Dari pengembangan kasus tersebut, jelas Satrio Wibowo, sindikat pelaku pencurian ganjal ATM tersebut sudah 19 kali melakukan aksinya, 3 di Purworejo, dan sisanya di daerah Purwokerto, Cilacap, Jogja, dan Klaten.
“Hasil kejahatan sebagian dihabiskan untuk foya-foya,” lanjut Kapolres.
Terungkapnya sindikat pencurian bermodus ganjal ATM ini, bermula dari laporan korban Siti Musyafiah (44), warga Desa Tasikmadu, Pituruh, pada 2 November 2016 lalu.
Sehari sebelumnya, korban berniat mengambil uang lewat atm BRI SPBU Suronegaran. Namun saat itu, korban kesulitan memasukkan kartu ATM-nya. Saat itulah, datang pelaku yang pura-pura mau membantunya.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM sejenis. Selanjutnya pelaku pergi. Saat korban memasukkan kartu ATM-nya kembali, yang ternyata palsu, ternyata kartu bisa masuk, tapi tidak bisa dioperasikan.
Saat itu, datang pelaku lainnya, yang pura-pura mau membantunya. Saat itu, pelaku mencatat no pin ATM korban, dengan cara korban diminta memasukkan nomer pin secara berulang-ulang. Hal ini, tanpa disadari korban.
Setelah pelaku mendapatkan nomer pin, pelaku lainnya mengecek kartu ATM tersebut di bilik lainnya. Korban baru sadar rekeningnya terkuras habis, setelah ke kantor BRI Cabang Purworejo untuk konfirmasi dan berniat mengganti kartu ATM.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Satrio Wibowo.
Jon