KORANJURI.COM – Untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan pendapatan dari sektor pajak, Pemprov Jateng mengeluarkan program pembebasan administrasi denda lagi, setelah kemarin ditutup tanggal 16 Juli 2020.
Program pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor ini, dimulai dari 19 Oktober hingga 19 Desember 2020. Adanya program ini, tertuang dalam Pergub no 44 tahun 2020, tentang pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Jawa Tengah.
“Yang dibebaskan dari denda, hanya denda administrasi tunggakan/keterlambatan. Bukan pembebasan pajaknya,” jelas Roedito Eka Suwarno, Kepala UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Purworejo, Senin (19/10/2020).
Roedito mencontohkan, misal, pajaknya nunggak 3 tahun, maka pajak tetap bayar, tapi tidak dikenakan denda. Jadi, denda administrasi tunggakan pajak yang dihilangkan.
Roedito berharap, dengan penghapusan denda ini, masyarakat akan semakin bergairah untuk melakukan pembayaran.
“Salah satu apresiasi pemerintah pada masa Pandemi ini, dengan meringankan wajib pajak untuk tetap membayar keterlambatannya itu, tanpa denda,” jelas Roedito.
Selain adanya program pembebasan denda administrasi tunggakan/keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kata Roedito, dari Pemprov Jateng juga mengeluarkan program ‘Berkah Undian Pajak’.
Pada program ini, wajib pajak yang sudah membayar pajaknya di tahun 2020 pada periode 2 Januari hingga 10 November 2020, akan dilakukan pengundian dengan hadiah berupa satu unit mobil dan 6 unit kendaraan roda dua. Pengundiannya sendiri, akan dilakukan pada 25 November 2020.
“Ayo warga Jateng, khususnya warga Purworejo yang memiliki kendaraan nopol Jateng, untuk segera melakukan pembayaran pajak, di layanan Samsat Purworejo atau Samsat terdekat,” ajak Roedito pada masyarakat.
Yang diharapkan, ujar Roedito, dengan adanya program ini, sebagai bentuk kesadaran masyarakat dalam ikut aktif berperan pada pembangunan Jateng, khususnya dalam masa-masa Pandemi Covid-19. (Jon)