Demo UU Cipta Kerja di Jember Berujung Ricuh, Polisi Tangkap 5 Pelaku

oleh
Foto: Ilustrasi

KORANJURI.COM – Polres Jember mengamankan 5 orang yang diduga perusuh saat unjuk rasa menolak Omnibus Law di DPRD Jember. Mereka terdiri dari 2 pelajar, 2 pekerja swasta dan seorang mahasiswa.

“Dari tindakan anarkis saat aksi demo dari AJM itu, kami menangkap 5 orang pelaku 2 pelajar, 2 pekerja swasta dan 1 orang mahasiswa saat melakukan aksi demo anarkis,” ujar Wakapolres Jember Kompol Windy Syafuta kepada wartawan, Minggu (25/10/2020).

5 pelaku diantaranya, AFM (17) warga Rambipuji, THS warga Kaliwates, AS warga Kebonsari. Kemudian MRE dan MAS. Mereka diamankan polisi setelah diyakini melalui rekaman video melakukan tindakan anarkis.

Mereka melempar batu dan benda yang diduga petasan. Termasuk, melakukan perusakan fasilitas umum dan pelemparan ke arah polisi.

“Pelaku ini melakukan pelemparan ke arah gedung, melempar kaca, melempar petasan ke arah petugas, juga mengancam rekan-rekan media,” jelasnya.

Terkait proses lanjutan setelah penangkapan lima pelaku ini, akan dilakukan tahap penyelidikan dengan memanggil korlap aksi.

“Akan kami lakukan pemanggilan selama tiga hari ke depan ini. Statusnya masih saksi,” jelas

Kelima pelaku dijerat pasal 170, Pasal 214 dan Pasal 160 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News