KORANJURI.COM – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati memaparkan inovasi di sektor pariwisata, terutama langkah menghadapi kebencanaan.
Wagub menjelaskan saat rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi Urusan Daerah (BLUD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tahun 2021. Rapat juga diikuti Perwakilan Walikota Bandung dan Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Kegiatan dilakukan secara virtual, Rabu (20/1/2021).
Cok Ace mengatakan, penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali perlu dijaga secara kondusif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Berencana Menuju Bali Era Baru. Disitu, Pemprov Bali menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.
Tokoh Pariwisata Bali ini mengatakan, pariwisata dimaknai harus memberikan dampak bagi masyarakat Bali, tidak merusak apalagi mematikan sumber daya yang dimiliki.
Dalam Perda itu, kata Cok Ace, secara spesifik tidak mengandung penanganan wabah Covid-19. Karena Perda disusun tahun 2019 sebelum terjadi pandemi.
“Tapi kalau kita perhatikan secara seksama bab demi bab, pasal demi pasal, terutama pada pasal 30 telah diatur tentang kebencanaan meliputi perihal pencegahan bencana, penanganan dan pemulihan pasca bencana,” kata Cok Ace.
Dalam Perda yang dimaksud, kata Cok Ace, Gubernur mengeluarkan l kebijakan menyangkut program aksi dan protokol pencegahan, penanganan dan pemulihan kebencanaan.
“Nah, wabah covid termasuk yang disebabkan non alam,” jelasnya.
Sementara, Senator asal Papua Dr. Filep Wamafma yang juga pimpinan rapat menjelaskan, dengar pendapat dimaksudkan untuk menjaring informasi dan aspirasi daerah terhadap pemerintah.
Informasi itu berasal dari 3 wilayah yakni Provinsi Bali terkait inovasi kepariwisataan, Kota Bandung terkait Usaha Kecil Menengah dan Kabupaten Soppeng terkait SDM.
“Keseluruhannya menyangkut keberlangsungan selama pandemi covid-19,” jelas Filep. (Way)