Cek-Cok Berujung Penganiayaan, Korban Luka Serius di Kepala

oleh
Tersangka IP, pelaku pembacokan terhadap tetangganya sendiri, kini ditahan di Mapolres Purworejo dengan sejumlah barang bukti - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Hati-hatilah mengontrol emosi, jika tak mau berujung di bui. Seperti yang dialami IP (54), warga Jalan Raya Cipayung Jaya, Desa Cipayung Jaya RT.1 RW.1, Cipayung, Depok ini.

Diceritakan, saat peristiwa pembacokan ini, tersangka IP tengah pulang kampung, di Dukuh Krajan, Desa Semono, Bagelen. Untuk kronologisnya, pada Senin (18/11), sekitar jam 08.00 WIB, korban Nanang Wijayayono, warga setempat, pergi ke ladang untuk mencari rumput.

Namun sesampainya di rumah Lusiman, ikut Dusun Krajan RT 004 RW 001, Desa Semono, Bagelen, korban bertemu dengan tersangka IP, yang selanjutnya terjadi pertengkaran dan berujung dengan pembacokan yang dilakukan IP terhadap korban.

“Korban dibacok satu kali menggunakan sebilah golok bergagang kayu warna coklat, mengenai kepala bagian atas sebelah kiri dan mengakibatkan luka serius,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, SH, MKrim, Jum’at (29/11).

Karena tak terima, setelah mendapatkan perawatan medis dari RS, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi, yang ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah golok yang terbuat dari besi bergagang kayu berwarna coklat sepanjang 45 cm, dan satu buah kaos lengan pendek warna biru langit dengan kerah biru dongker, yang terdapat bercak darah.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya, paling lama 2 tahun 8 bulan,” jelas Haryo Seto, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah.

Sementara, menurut keterangan pelaku, pertengkaran tersebut dipicu oleh permasalahan antara tersangka dengan korban. Tersangka merasa mendapatkan jawaban korban yang tidak mengenakkan, saat ditanya perihal penebangan kayu Albasia milik keluarganya, yang diduga dilakukan oleh korban.

“Dia (korban) masih terhitung saudara, yang dipercaya ibu saya untuk menanam pohon albasia di kebun. Namun setelah ibu neninggal, pohon-pohon tersebut dijualnya. Namun saat ditanya, dia selalu mengelak,” aku tersangka. (Jon)

KORANJURI.com di Google News