KORANJURI.COM – Seorang berkewarganegaraan India diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Denpasar. Pria bernama Vinay Mittal (30) itu sebelumnya sudah masuk daftar Red Notice Interpol atas tindak pidana pemalsuan dan penipuan di India.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan buronan Interpol tersebut dari Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
“Diduga telah melakukan penipuan pemalsuan dan penipuan di India,” jelas AKBP Hengky Widjaja.
Buronan tersebut diserahkan ke Polda Bali melalui Direktorat Reskrimum Rabu (18/1). “Dia ditangkap pada hari Senin (16/1) lalu,” ujar Hengky.
Proses hukum penanganan kasus itu saat ini masih menunggu permohonan resmi ekstradisi dari pemerintah India.
Vinay Mittal, pemegang paspor No. M-3193720 tersebut, kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto, dari Papua Nugini transit di Bali.
“Langkah-langkah sudah kita lakukan dengan membuat laporan polisi, surat perintah penangkapan, surat penahanan dan sidik jari. Sekarang sudah kita serahkan ke Polda Bali,” jelas Ari Budijanto.
Way