Bupati Purworejo Tandatangani Surat Keputusan Bersama dengan BPN

oleh
Penandatanganan SKB antara Bupati Purworejo Agus Bastian dengan Kepala BPN Purworejo, Suwitri Iriyanto, Jum'at (04/09/2020) yang berisi tentang pembentukan tim pembangunan basis data pertanahan terintegrasi berbasis bidang tanah Kabupaten Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bupati Purworejo Agus Bastian menandatangani SKB (Surat Keputusan Bersama) dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), tentang pembentukan tim pembangunan basis data pertanahan terintegrasi berbasis bidang tanah Kabupaten Purworejo.

Dari BPN, tandatangan dilakukan oleh Kepala BPN Purworejo, Suwitri Iriyanto. Penandatanganan SKB itu berlangsung Jum’at (04/09/2020), di ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo.

“Dengan adanya kerjasama ini, antara pemda, kantor pertanahan, dan pemdes (Trisula), akan mampu mewujudkan database pertanahan berbasis bidang tanah yang valid, lengkap, terintegrasi, dan terjaga keberlangsungannya di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo,” ujar Bupati Purworejo, usai penandatanganan.

Bupati juga yakin, dengan kerjasama yang baik antara ketiga komponen tersebut, target mewujudkan Peta Lengkap Tahun 2025 dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.004.641 bidang tanah, akan dapat tercapai.

Menurutnya, dengan terwujudnya data pertanahan berbasis bidang di setiap desa/kelurahan yang valid dan berkelanjutan sangat penting dan strategis. Utamanya untuk mengurangi sengketa pertanahan serta menjaga keberlangsungan pemeliharaan data pertanahan.

Dengan terwujudnya basis data pertanahan pula, ujar bupati, juga akan sangat strategis bagi upaya optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

“Pemerintah Kabupaten Purworejo sangat mendukung pembangunan basis data pertanahan, karena akan sangat berguna dalam memformulasikan kebijakan rencana tata ruang dan menyusun arah pembangunan daerah,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut,
Kepala BPN Purworejo Suwitri Iriyanto menjelaskan, penandatanganan SKB dilaksanakan karena berkaitan dengan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Upaya ini dipakai untuk mengisi kekosongan dan jika ada kegiatan PTSL nantinya dapat segera dilaksanakan. Paling tidak diharapkan 80% kegiatan sudah dilaksanakan, sedangkan sertifikisi pelaksanaannya menunggu anggaran APBN.

“Sebelumnya BPN telah melakukan MoU dengan beberapa OPD seperti BPPKAD, DPUPR, Perkimtan, Dinpermasdes dan Disdukcapil. Diharapkan kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan,” ujar Suwitri Iriyanto. (Jon)

KORANJURI.com di Google News