KORANJURI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo dan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.
Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka antara lain, Adi Jumal Widodo (AJW) selaku pihak swasta/Komisaris PT AU, Slamet Masduki (SM) selaku penjabat Sekretaris Daerah, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh (MS) yang merupakan Kadis PU.
Seperti diketahui, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring OTT KPK pada Kamis (11/8/2022). Operasi tersebut berlangsung sejak sore hingga malam. Setidaknya 34 orang saat itu diamankan oleh KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Mukti menerima Rp 4 miliar terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan. Sementara, penerimaan Rp 2,1 miliar dari pihak swasta akan didalami tim penyidik KPK.
Dalam kasus OTT itu, Indonesia Police Watch (IPW) juga mendapatkan laporan dari kasus jual beli jabatan di Pemalang. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kasus itu jadi pembicaraan luas masyarakat Pemalang.
“Terkait kasus itu, IPW sempat mengeluarkan siaran pers pada Senin (18 Juli 2022). Kami sangat mengapresiasi penangkapan dan penetapan tersangka oleh KPK,” jelas Sugeng, Senin, 15 Agustus 2022.
Saat itu, IPW mendesak KPK melakukan pemantauan dan pendampingan pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang sedang melakukan pemeriksaan.
“Dalam kasus jual beli jabatan itu, beberapa pejabat harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan posisi tertentu. Bahkan, ada puluhan pejabat lain yang diharuskan menyerahkan sejumlah uang ke bupati,” terangnya.
Kasus itu juga menyeret perempuan bernisial R. Peran ibu R, dikatakan Sugeng Teguh, diduga menjadi suplier beras dari PT AUKB. R merupakan orang tua dari Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
“Ibu R ini terkait dengan kebijakan Bupati Pemalang yang mengeluarkan instruksi kepada para pegawainya untuk membeli beras dari PT AUKB,” kata Sugeng. (Bob)